Penajam (ANTARA Kaltim) - Lima partai politik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang telah mendapatkan bantuan keuangan (bankeu) parpol pada 2012 melalui APBD setempat hingga kini belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) audit penggunaan anggaran tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari 12 Parpol di Penajam Paser Utara yang memiliki kursi di DPRD, terdapat delapan parpol yang telah menerima Bankeu 2012, namun masih ada lima parpol belum menyerahkan LPJ audit penggunaan keuangan itun ke BPK,†jelas Kasi Politik Dalam Negeri Poldagri, PB dan Konflik Kesbangpol Kabupaten Penajam Paser Utara, Ramlie Selasa.
Sementara lanjut Ramlie, ada empat parpol yang tidak mencairkan dana Bankeu 2012 lalu, sehingga mereka tidak diwajibkan untuk menyampaikan LPJ, namun ada satu parpol yang baru tahun ini menyampakan LPJ penggunaan Bankeu 2011, yakni Partai Patriot (PP), sehingga PP tidak bisa mendapatkan bantuan pada 2012 lalu.
“Ketiga parpol yang telah menyerahkan LPJ Bankeu 2012 itu yakni, Partai Golkar dengan jumlah bantuan sekitar Rp195 juta, PAN besar bantuan Rp31 juta dan PDI Perjuangan dengan besar bantuan diterima sekitar Rp64 juta,†katanya.
Sedangkan parpol yang belum menyerahkan LPj 2012, menurut Ramlie, adalah Partai Demokrat dengan besar anggaran diterima sekitar Rp51 juta, PBB dana diterima berkisar Rp28 juta, Partai Gerindra jumlah bantuan Rp21 juta, Partai Hanura sekitar Rp18 juta dan terakhir PNI Marhaenisme dengan dana yang telah diterima berkisar Rp11 juta.
“Apabila tidak bisa menyerahkan LPj itu maka Parpol tersebut terancam tidak akan mendapatkan Bankeu tahun-tahun berikutnya. Parpol yang tidak mencairkan Bankeu pada 2012 kemarin yakni, PAN dengan bantuan Rp31 juta, PDK sekitar Rp21 juta, PPP Rp14 juta, Partai Keadilan Sejahtera anggaran bantuannya sekisar Rp28 juta,â€ujarnya.
LPj dan hasil audit tersebut, tambah Ramlie wajib disampaikan oleh setiap parpol penerima bankeu kepada BPK melalui Kesbangpol, namun karen batas waktu telah lewat, maka LPj wajib disampaikan sendiri ke BPK.
Hal tersebut katanya, sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol serta Peraturan Dalam Mendagri (Permedagri) Nomor 24 tahun 2009 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bankeu parpol.
Ia menjelaskan, bankeu tersebut hanya diberikan bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD dalam Pemilu 2009 dengan jumlah hasil perolehan kursi, dimana terdapat 12 Parpol dan perhitungan nilainya dengan rumus jumlah suara sah dikalikan Rp9.002 persuaranya, sehingga total anggaran yang disiapkan untuk 2012 lalu sekitar Rp526 juta.
“Setiap tahunnya Pemkab Penajam Paser Utara menganggarkan dana untuk bankeu parpol mencapai sekitar Rp526 juta dimana jumlah suara sah total 12 Parpol tersebut 58,496 suara,†ucap Ramlie.
Bankeu untuk parpol memiliki perwakilan di DPRD tersebut, menurutnya bertujuan dalam rangka penguatan kelembagaan Parpol sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat serta guna membantu kegiatan operasional sekretariat partai tersebut.
“Ke-12 parpol penerima Bankeu politik 2012 ditetapkan oleh surat keputusan Bupati Penajam Paser Utara, nomor 200/165/2012, tapi dana baru bisa dicairkan, apabila parpol penerima menyerahkan LPJ dan hasil auditnya Bankeu tahun sebelumnya,†ujar Ramlie. (*)
