Balikpapan (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan pentingnya KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kita pahami bahwa pembentuk undang-undang mengharapkan bahwa kepolisian, kejaksaan dan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu meningkatkan sinerginya sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna," kata Nawawi di Balikpapan, Senin.
Hal tersebut disampaikan Nawawi saat membuka kegiatan pelatihan KPK bersama APH dalam rangka bersinergi serta percepatan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi yang digelar di Hotel Novotel Balikpapan.
Peserta dalam pelatihan yang diadakan selama empat hari mulai dari tanggal 5 - 8 September 2022 tersebut terdiri dari Penyidik pada Polda 25 orang, Penyidik Bareskrim Polri satu orang, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi 22 orang, Jaksa pada Jampidsus Kejaksaan RI dua orang.
Selanjutnya, Jaksa pada Jampidmil Kejaksaan RI dua orang, Auditor Perwakilan BPKP Provinsi empat orang, Auditor pada Inspektorat Provinsi empat orang, Auditor pada BPK Perwakilan Provinsi empat orang dan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim enam orang.
Ia pun menjelaskan, target kerja Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK di tahun 2022 ini ialah melaksanakan pelatihan bersama di 10 wilayah. Dua diantaranya ialah Sulawesi Tenggara pada Maret 2022 lalu dan Kaltim pada September 2022 ini.
Sebagai informasi, pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama antara KPK, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI tentang "Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, Jaksa Agung RI dan Kapolri.
Meskipun Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tersebut telah berakhir dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan, namun pelatihan bersama ini tetap dilaksanakan oleh KPK karena dinilai sangat penting dan dibutuhkan oleh APH di daerah.
Menurutnya, sinergi dan kerja sama tersebut mutlak untuk dilaksanakan, mengingat banyak kalangan yang menyatakan bahwa pemberantasan TPK di Indonesia belum berjalan maksimal karena belum optimalnya upaya penegakan hukum guna memulihkan kerugian keuangan negara yang telah dijarah oleh pelaku korupsi.
Terlebih, terdapat pandangan di masyarakat akan lemahnya pengenaan sanksi hukuman bagi pelaku TPK, sehingga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja APH karena masyarakat menaruh ekspektasi tinggi terhadap penuntasan penanganan TPK yang belum diimbangi dengan kemampuan dan kinerja para APH.
"Oleh karena itu, kita semua harus menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kerja sama antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat, maka tugas pemberantasan TPK menjadi tidak efektif," tegasnya.
Ia menambahkan, KPK juga sudah melaksanakan sinergitas dalam tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup), di antaranya yaitu pertama, membangun sistem SPDP Online sebagai sistem pelaporan penanganan perkara TPK.
Kedua, melaksanakan kegiatan Korsup penanganan perkara TPK secara bersama-sama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
"Ketiga, memberikan bantuan atau fasilitasi kepada kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara TPK yang mengalami hambatan," pungkasnya.
Sinergi KPK dan APH penting dalam berantas korupsi
Senin, 5 September 2022 21:13 WIB
Kita pahami bahwa pembentuk undang-undang mengharapkan bahwa kepolisian, kejaksaan dan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu meningkatkan sinerginya sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna