Penajam Paser Utara (ANTARA) -
"Kami sudah melakukan penghitungan ulang surat suara di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 26 Kelurahan Petung dan TPS 15 Kelurahan Waru sesuai putusan MK," ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam, Jumat.
"Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada 26 Juni, kemudian pada 27 Juni dilanjutkan rekapitulasi ulang tingkat kecamatan, dan rekapitulasi ulang tingkat kabupaten dilakukan hari ini," tambahnya.
Ia menjelaskan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara dihadiri saksi dari semua partai politik peserta Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara dan Bawaslu RI sempat datang memantau langsung.
"Hasil dari keseluruhan hitung ulang yang telah dilakukan sesuai peraturan, tidak ada pengurangan suara Partai Demokrat," ujarnya.
Penghitungan ulang dilakukan untuk surat suara pemilihan calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, khusus di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya ada dua TPS.
Hasil yang didapat sampai rekapitulasi ulang tingkat kabupaten, perolehan suara Partai Demokrat di TPS 26 Kelurahan Petung dan TPS 15 Kelurahan Waru tidak mengalami perubahan.
Di TPS 26 yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 154 orang, Partai Demokrat selaku penggugat memperoleh 15 suara dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tergugat memperoleh tujuh suara atau tidak ada perubahan, dengan surat suara sah sebanyak 133 dan 21 surat suara tidak sah.
Kemudian di TPS 15 yang memiliki DPT sebanyak 238 orang, suara Partai Demokrat juga tidak ada perubahan tetap tiga suara dan PAN mendapatkan tambahan satu suara dari sebelumnya 25 suara menjadi 26 suara hasil dari hitung ulang, dengan surat suara sah sebanyak 216 dan 22 surat suara tidak sah.
"Hasil penghitungan ulang surat suara juga mengurangi dua suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena satu surat suara rusak dan satu suara ternyata untuk PAN," katanya.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan ulang surat suara sampai tingkat kabupaten berjalan lancar karena di formulir format D hasil tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten sudah sesuai yang dipegang para saksi partai politik dan Bawaslu setempat.
"Hasil pleno rekapitulasi ulang tingkat kabupaten hasil perhitungan ulang surat suara DPR RI itu diumumkan melalui media massa dan media sosial pada 29 Juni 2024, kemudian diserahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan pleno rekapitulasi ulang tingkat provinsi pada tanggal 1 dan 2 Juli 2024," jelas Ali Yamin Ishak.