Paser (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengajukan anggaran sebesar Rp15 miliar kepada Pemerintah setempat untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Sudah kami sampaikan usulan anggaran sebesar Rp15 miliar kepada Pemkab Paser, “ kata Ketua Bawaslu Paser, Aprianto Abdullah, di Tanah Grogot, Selasa (19/7).
Anggaran tersebut katanya akan digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan Bawaslu seperti honorarium panitia Adhoc, kegiatan kelompok-kelompok kerja Bawaslu, perencanaan program, sewa peralatan kantor (panwas) dan operasional kantor serta kegiatan sentra Gakumdu.
Menurut Aprianto, besaran anggaran Pilkada yang diusulkan itu berdasarkan acuan pengusulan anggaran pada Pilkada sebelumnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengalaman usulan anggaran Pilkada sebelumnya, berkaca pada Pilkada sebelumnya, Bawaslu Paser mengusulkan anggaran sebesar Rp14 miliar lebih.
"Pilkada sebelumnya usulan anggaran Rp14 miliar dan diakomodir sekitar Rp10 miliar," ujar Aprianto.
Dikemukakannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan penyelenggaraan Pilkada menyatakan, anggaran hibah dari Pemerintah Daerah ke Bawaslu diputuskan melalui keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bawaslu.
Lanjutnya, dalam Permendagri nomor 54 tahun 2019 soal pendanaan, biasanya Bawaslu duduk bersama Pemkab Paser untuk melakukan pembahasan.
Dia menyebutkan, Bawaslu Paser telah menjalin koordinasi dengan perangkat daerah terkait seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kesbangpol, dan Bappedalitbang.
"Terkait perencanaan anggaran, Bawaslu Paser telah mendapat informasi bahwa anggaran hibah Pilkada akan mulai disalurkan pada tahun 2023," katanya.
Aprianto menambahkan, berdasarkan informasi tersedia Rp2 miliar dialokasikan tahun 2023. Kami mendorong anggaran diberikan secara bertahap, tidak sekaligus agar memudahkan dalam pelaksanaan dan melaporkan pertanggungjawaban.