Samarinda (ANTARA) - Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim Mukhasan Ajib mengungkapkan persiapan untuk Pemilu 2024 sudah dilakukan 20 bulan sebelum pelaksanaan pencoblosan.
"Pada 14 Juni 2022 akan dilakukan launching tahapan yang dipersiapkan, karena pelaksanaan Pileg (pemilihan legislatif) terlebih dahulu," kata Ajib di Samarinda, Rabu.
Ia mengatakan, sesuai amanat UU dan sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR RI, pemerintah telah sepakat pelaksanaan pencoblosan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
Sementara untuk Pilpres (pemilihan presiden) pendaftarannya belakangan, yang agak ribet nanti pada Pileg karena ada partai baru yang harus diverifikasi, apakah mereka lolos sebagai peserta Pemilu atau tidak.
Ajib menjelaskan, ada banyak partai baru yang tidak memiliki kursi di DPR RI atau ikut serta dalam Pemilu, untuk itu mereka harus mendaftar ke KPU RI, bukan KPU provinsi.
"Jadi seluruh kelengkapan administrasi seperti kepengurusan partai politik dan sekretariat baik partai baru maupun lama, nanti KPU yang menerima pendaftarannya.
Dikemukakannya, partai politik lama hanya di verifikasi administrasi, sementara partai politik baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Verifikasi dilakukan untuk mengecek apakah benar kantor sekretariat DPD partai politik ada di provinsi untuk menghindari data fiktif," tegasnya.
Terkait anggaran KPU Kaltim, Ajaib menuturkan hanya mengikuti kebutuhan di provinsi namun dananya belum cair, karena masih sebatas angka. Tetapi untuk KPU RI diusulkan anggaran sekitar Rp76,6 triliun untuk kebutuhan dari tahun 2022 hingga 2024 nanti.
"Itu sudah termasuk pengadaan logistik, distribusi, pembayaran e-talk, PPK, PPS, KPPS, juga PPDP. Sedangkan untuk Bawaslu akan ada anggaran sendiri termasuk pengawas di tingkat kelurahan dan RT," paparnya.
Ia menambahkan, saat ini pengawasan terbilang ketat karena bukan hanya di tingkat kelurahan saja, melainkan setiap TPS akan ada pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu.
"Jadi sangat mustahil kalau nanti masih ada yang memainkan suara karena dari tingkat bawah itu masing-masing saksi dan pengawas sudah memotret hasil pungutan suara sebelum dilipat dan dimasukan ke kotak suara," ujar Ajib.