Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang tidak memenuhi ruang terbuka hijau di wilayahnya dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2007.
"Kami sudah ada pertemuan dengan Bapak Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum beberapa waktu lalu. Beliau memiliki komitmen tinggi untuk menindak secara pidana bagi pihak yang tidak patuh terhadap UU tersebut," ujar Kepala Bidang Tata Ruang Pekerjaan Umum Kalimantan Timur, Pamungkas Waluyo Adi di Samarinda, Kamis.
Ditanya siapa yang akan dipidanakan jika ternyata dalam satu kota atau kabupaten tidak memenuhi UU tersebut, Pamungkas mengatakan bahwa pihak yang bisa dipidanakan bisa lembaganya, bisa juga secara perorangan, tergantung pada kasusnya.
Bersarkan pasal 29 pada UU itu, lanjutnya, ayat 1 disebutkan bahwa ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a, terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Sedangkan dalam ayat dua disebutkan, proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota
paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Selanjutnya dalam ayat tiga disebutkan, proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah
kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. Sementara sisanya yang 10 persen merupakan ruang terbuka hijau privat.
Menurut Pamungkas, ruang terbuka hijau publik adalah ruang yang digunakan oleh masyarakat umum, seperti di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dan hutan kota.
Sedangkan ruang terbuka hijau privat adalah dinas, badan, atau intansi pemerintahan yang di dalamnya memiliki taman, seperti di Badan Diklat Kaltim yang sudah memiliki taman dan ditimbuhi beberapa pohon peneduh.
"Pertanyaannya sekarang, apakah dengan berdasarkan UU yang ada itu, kemudian bisa diberlakukan hukum pidana seperti yang diinginkan Bapak Dirjen? Hal itulah yang sekarang masih kami kaji, apakah masih diperlukan Perda atau peraturan lain yang mendukung," kata Pamungkas. (*)
Pemkab/Pemkot Tak Penuhi Ruang Hijau Bisa Dipidanakan
Kamis, 25 Juli 2013 16:44 WIB
Kami sudah ada pertemuan dengan Bapak Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum beberapa waktu lalu, beliau memiliki komitmen tinggi untuk menindak secara pidana bagi pihak yang tidak patuh terhadap UU tersebut,"