Samarinda (ANTARA) - Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyampaikan pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan kepada pegawainya.
“Makanya persoalan ini, pengusaha perlu melakukan komunikasi dengan pegawainya,” kata Puji, pada Rabu (20/04/2022).
Dia mengatakan, jika ada pengusaha yang mau mencicil THR, bisa disampaikan terlebih dahulu kepada pegawainya lantaran perlu menyesuaikan kondisi keuangan di perusahaan. Terlebih, yang berasal dari usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kami pun jarang mendapat laporan dari usaha yang karyawannya hanya tiga atau lima orang. Tapi harusnya ada komunikasi yang penting,” ungkapnya.
lanjut Puji, di Samarinda sendiri tingkat kepatuhan dari perusahaan besar sudah baik terhadap ketentuan dari Kemnaker RI. Meski, masih pula ada yang harus membayar cicil. Kendati begitu, dia berharap pada Ramadan 1443 Hijriah ini tak ada lagi perusahaan besar yang melakukan hal tersebut.
“Kecuali jika kondisi keuangannya belum membaik, secepatnya dalam waktu dekat kami akan panggil Disnaker untuk berkoordinasi,” ujarnya. (adv)