Balikpapan(ANTARA Kaltim)- Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan bahwa keberadaan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) patut diapresiasi karena merupakan mitra bagi tenaga kerja dan pengusaha sehingga manfaatnya sudah dirasakan masyarakat.
“Selama ini Jamsostek turut membantu masyarakat dalam kaitan perlindungan tenaga kerja, sedangkan manfaat bagi pengusaha adalah, pengusaha tidak perlu memikirkan biaya berobat dan lainnya bagi pekerja karena sudah ada Jamsostek yang menanggung,†kata gubernur saat membuka seminar sehari yang digelar Jamsostek di Balikpapan, Senin.
Menurutnya, beberapa program yang ada pada Jamsostek antara lain program Jaminan Hari tua (JHT) yang ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena cacat dan sudah tua melalui penyelenggaraan sistem tabungan hari tua.
Sedangkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan, saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
Pada iuran untuk program JKK ini, sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha.
Program lainnya yang dikenal masyarakat adalah Jaminan Kematian (JK) yang diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk santunan kematian, biaya pemakaman maupun santunan berkala.
Gubernur juga mengatakan bahwa Pemprov Kaltim terus berupaya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terbaik di luar Jawa dan Bali.
Tekad ini mampu tercapai apabila seluruh masyarakat Kaltim di manapun berada terjangkau oleh pelayanan kesehatan yang bermutu.
Menurutnya, saat ini masih ada kecenderungan meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan yang sering menyulitkan akses masyarakat terhadap pelayananan kesehatan.
Sementara itu, peningkatan biaya pelayanan kesehatan akan mengancam akses dan mutu pelayananan kesehatan, sehingga harus dicari solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan kesehatan.
Oleh karena itu, katanya, dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2014, diharapkan membawa implikasi pada perubahan sistim jaminan kesehatan masyarakat, selain itu pengembangan sistem jaminan kesehatan daerah juga harus mampu mengantisipasi perubahan.
Sebagai bentuk komitmen, lanjut Awang, Pemprov Kaltim mengembangkan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah menuju kepesertaan semesta, maka pada 2012 telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Jaminan Kesehatan Provinsi (UPTD) Jamkesprov) Kaltim yang kini sudah berjalan baik.(*)