Samarinda (ANTARA Kaltim)- Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak segera memberlakukan tarif baru angkutan umum antarkota dalam provinsi, menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
"Saat ini rancangan surat keputusan (SK) kenaikan tarif angkutan umum sedang diproses di Biro Hukum Setprov Kaltim. Apabila sudah selesai, maka SK kenaikan tarif segera dapat diterbitkan," ujar Awang Faroek di Samarinda, Jumat.
SK yang akan diterbitkan itu kenaikannya maksimal 21 persen, yakni mengacu pada usulan Organisasi Angkutan Darat (organda) Kaltim yang meminta kenaikan pada kisaran 15 hingga 21 persen dari harga awal.
Ini berarti untuk tarif awal rute Samarinda-Melak yang sebelumnya Rp80 ribu, maka akan naik pada kisaran Rp96 ribu jika naik 20 persen, atau menjadi Rp96.800 jika naik 21 persen.
Meskipun SK kenaikan tarif belum dikeluarkan, tetapi di Terminal Sungai Kunjang pengemudi sudah menaikkan harga tiket, misalnya untuk rute Samarinda-Melak yang sebelumnya Rp80 ribu sudah naik menjadi Rp100 ribu atau naik sekitar 30 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim H Zairin Zain menjelaskan, usulan kenaikan tarif 15-21 persen dilakukan dengan pertimbangan angkutan darat merupakan model transportasi yang paling banyak menggunakan BBM.
Untuk itu, pihaknya telah merumuskan penetapan tarifnya disesuikan dengan jarak tempuh.
Hal yang pasti adalah tarif angkot rata-rata naik 20 persen, sedangkan angkutan antarkota dalam provinsi yang direncanakan mencapai 21 persen masih menunggu SK Gubernur Kaltim.
Mengenai angkutan sungai, rancangan SK Gubernur juga tidak melebihi usulan Organda karena selisih kenaikan BBM tidak terlalu tinggi, yakni harga BBM naik Rp1.000 untuk solar dan naik Rp2.000 untuk premium.
Menurut Zairin, berdasarkan pengamatan di lapangan, bahkan sudah ada yang sudah menaikkan tarif hingga 31 persen, seperti "speed boat" rute Tarakan-Bulungan yang biasanya Rp82 ribu sudah naik menjadi Rp105 ribu.
Terkait dengan itu, dia berharap agar draf SK yang tengah dikaji itu cepat selesai sehingga tarif bisa disesuaikan dan bagi yang sudah menaikkan tarif dapat ditertibkan.
Sedangkan untuk angkutan kota di Samarinda menunjukkan kenaikan normal sebesar Rp600 untuk setiap trayek, misalnya untuk angkot trayek A lintasan Pasar Segiri-Pasar Pagi yang semula Rp3.000 naik 20 persen sehingga menjadi Rp3.600. (*)