Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Pemkot Balikpapan melakukan vaksinasi 8.000 ekor anjing, kucing, dan hewan lain milik warga yang berpotensi menjadi inang penularan penyakit rabies.
"Kami melakukan vaksinasi sejak pekan lalu dan akan berakhir hingga 10 Juli," kata Sekretaris DPKP drh Budijanto, Rabu.
Kegiatan ini melibatkan petugas DPKP dan petugas-petugas lain dari keenam kecamatan di Balikpapan hingga tingkat kelurahan dan RT, katanya dan menambahkan bahwa Tim DPKP dipimpin oleh drh Ratna.
Menurut Budijanto, ke-8000 anjing dan kucing bukanlah hewan liar, tapi benar-benar hewan peliharaan warga. "Bila ditemukan anjing dan kucing liar, maka akan diamankan," katanya.
Pemberian vaksin rabies itu merupakan kegiatan rutin tahunan yang digelar DPKP untuk pencegahan penyakit rabies. "Vaksinasi untuk binatang piaraan itu warga tidak dikenai biaya apa pun," jelasnya.
"Seperti tahun lalu, kami menemukan dua ekor anjing yang mengidap rabies. Langsung kami musnahkan anjing itu," kata Budijanto.
Menurut data DPKP, kebanyak warga Balikpapan yang memiliki anjing itu tinggal di kawasan Balikpapan Baru, Dam, Prapatan, Gunung Sari Ulu, Mekarsari, dan sejumlah tempat di Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
"DPKP memusatkan kegiatan pemberian vaksin ke daerah-daerah tersebut," ujarnya.
Ia juga mengimbau warga yang memiliki hewan piaraan, baik anjing, kucing, maupun monyet, namun belum divaksin dapat melaporkannya ke DPKP untuk diberi vaksin.
Hewan piaraan seringkali mengidap virus rabies yang bisa berkembang biak secara cepat. Hewan yang terkena rabies bisa bertahan beberapa lama sebelum akhirnya mati, katanya.
"Pada manusia, virus rabies sangat mematikan. Gejala orang yang tertular rabies akan mengalami demam tinggi dan bila tidak segera ditolong dapat merenggut nyawa korban," jelasnya. (*)