Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Penebangan pohon tanpa izin, terutama pohon di jalan protokol kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Balikpapan Sudirman Djajaleksana, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai yang diatur pada Perda Nomor 31 Tahun 2010 tentang Larangan Menebang Pohon Tanpa izin (LMPTI),.
Ancaman menebang atau mematikan pohon tanpa izin kata Sudirman yakni kurungan badan selama tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp15 juta.
Selama ini lanjut dia sudah ada warga masyarakat yang dituntut pidana karena menebang atau mematikan pohon itu.
"Memang, tidak sampai dihukum penjara tetapi pelaku diwajibkan membayar ganti rugi Rp5 juta dan menanam pohon baru. Namun kami harap langkah itu cukup memberi efek jera," jelas Sudirman, Minggu.
Kasus itu kata Sudirman cukup menarik perhatian masyarakat Kota Balikpapan walaupun pelaku tidak menebang, tapi mematikan pohon tersebut.
Pelaku tersebut adalah pemilik usaha di Jalan Jenderal Sudirman salah satu jalan protokol dan jalan utama di Balikpapan.
Pelaku berdalih, mematikan pohon itu karena menganggap keberadaannya mengganggu usahanya.
"Jadi, dia menyiram sesuatu kepada pohon, sehingga pohon itu kemudian mati. Kami di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) lalu menuntut yang bersangkutan dan pelaku diberi sanksi, harus membayar ganti rugi," ungkap Sudirman.
Pohon yang ditanam DKPP menurut dia ibarat mobil dinas yang merupakan properti pemerintah kota sehingga tidak bisa ditebang begitu saja.
"Padahal, sebenarnya pohon itu tumbuh cukup jauh dari usahanya. DKPP memang sengaja menanam pohon di situ karena ada fungsinya," kata Sudirman yang pernah menjadi Kepala DKPP itu.
Jika keberadaan pohon dianggap mengganggu usaha maupun kegiatan lainnya, masyarakat tambah Sudirman, bisa menyampaikannya kepada Pemkot Balikpapan melalui surat resmi.
"Nanti Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengecek ke lokasi yang dimaksud. Setelah itu BLH akan mengeluarkan rekomendasi bagaimana solusinya," ujar Sudirman.
Solusi itu umumnya tidak sampai menebang pohonnya, tapi cukup misalnya dengan memotong sejumlah cabang dan ranting, katanya.
Keberadaan pohon-pohon di sepanjang jalan protokol adalah untuk memberikan keteduhan dan kenyamanan bagi pejalan kaki. Pohon juga untuk penghijauan dan penangkal polusi kota. (*)
Tebang Pohon Tanpa Izin Diancam Pidana
Minggu, 26 Mei 2013 22:45 WIB