Penajam (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Benuo Taka Energi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta segera menyelesaikan pengurusan peralihan hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest) 10 persen Chevron Indonesie Company yang masa kontrak kerjanya telah berakhir pada 28 Oktober 2018.
"Rumusan pembagian hak kepemilikan saham harus mendapat persetujuan kepala daerah," ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusbani di Penajam, Sabtu.
"Sampai saat ini pembagian jatah hak kepemilikan saham itu belum mendapat persetujuan kepala daerah, karena bupati belum menyetujui," tambah politisi Partai Bulan Bintang atau PBB tersebut.
Direktur Perumda Benuo Taka Energi tegas dia, harus segera menindaklanjuti pembagian jatah hak kepemilikan saham tersebut, salah satunya persetujuan Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara.
Apabila jatah hak kepemilikan saham dari Chevron Indonesie Company itu belum mendapat persetujuan kepala daerah jelas dia, jatah bagi hasil Blok Attaka belum bisa sumbang PAD (pendapatan asli daerah).
Empat daerah di Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen Chevron Indonesie Company atas pengelolaan Blok Attaka dan Sanga-Sanga.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pembagian jatah hak kepemilikan saham tersebut yakni, Pemprov Kaltim dapat sekitar 64,51 persen, Kota Bontang 1,22 persen, Kabupaten Kutai Kartanegara 15,73 persen.
Kemudian Kota Balikpapan mendapatkan hak daerah atas kepemilikan saham sekitar 0,07 persen, serta Kabupaten Penajam Paser Utara 18,46 persen dari pengelolaan minyak dan gas Blok Attaka.
Seluruh kepala daerah yang mendapatkan jatah hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen Chevron Indonesie Company telah menyetujui rancangan pembagian tersebut, kemudian dibentuk anak perusahaan.
Perumda Benuo Taka Energi didirikan pemerintah kabupaten kata Rusbani, untuk menangani peralihan dan mengelola hak daerah atas kepemilikan saham dari Chevron Indonesie Company Terminal Lawe-Lawe di Kecamatan Penajam.
"Perumda Benuo Taka Energi harus selesaikan PI 10 persen itu dan diharapkan ada kontribusi PAD, pemerintah kabupaten telah berikan penyertaan modal sekitar Rp3,5 miliar kepada Perumda Benuo Taka Energi," ucapnya.