Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat kepastian hukum dan digitalisasi agar tetap menjadi pusat ekonomi dan bisnis berskala global setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
“Jadi kalau DKI ingin mendeklarasikan diri kota global itu dipastikan bahwa kita memiliki daya saing tinggi, dipastikan hukum memiliki kepastian,” katanya dalam bincang-bincang soal tata kelola pemerintahan di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mendorong pembenahan domestik untuk menyongsong Jakarta menjadi kota global untuk ekonomi dan bisnis.
Meski begitu, Siti meyakini tanpa perlu dideklarasikan pun, Jakarta sudah menjadi barometer ekonomi dan bisnis.
Tak hanya soal penegakan hukum, lanjut dia, digitalisasi perlu digenjot untuk mendukung birokrasi yang efisien, sesuai makalah yang disampaikan bertajuk “Stabilitas sosial politik masyarakat dan profesionalitas birokrasi DKI Jakarta sebagai kota bisnis global”.
Untuk itu, ia mendukung DKI Jakarta mengoptimalkan digitalisasi di antaranya menguatkan proses bisnis pemerintahan dan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi (IT), meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) berinteraksi dengan IT dan memastikan data dalam pengambilan keputusan dengan memanfaatkan IT.
“Jakarta memiliki potensi yang besar menjadi kota bisnis global,” tutur Siti.
Jakarta, imbuh Siti, memiliki kekuatan sumber daya manusia dan ekonomi yang prospektif serta didukung kapasitas Jakarta yang selama ini mampu melakukan berbagai perubahan birokrasi yang adaptif dan lincah.
Menurut dia, alasan penegakan hukum dan digitalisasi perlu diperkuat mengingat selama lima tahun terakhir dua faktor itu menjadi penghambat investasi di Indonesia yakni korupsi dan birokrasi yang tidak efisien, berdasarkan laporan Forum Ekonomi Dunia (WEF) 2019.
“Kami harus sampaikan ini untuk perbaikan, ini menjadi kendala terbesar bagi pemerintahan Indonesia untuk bisa bersaing global,” ujarnya.
Pemprov DKI melibatkan peran para pakar dan ahli untuk memberikan masukan untuk menjadikan Jakarta sebagai salah satu pusat ekonomi dan bisnis skala global setelah nantinya tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang IKN dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1).
Dengan begitu, pemerintah memiliki legalitas dalam membangun IKN baru yakni Nusantara di Kalimantan Timur sebagai pusat pemerintahan negara.