Samarinda (ANTARA) - Sebanyak 100 pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur telah menuntaskan pelatihan manajemen unit usaha agar profesional dan mampu mendongkrak ekonomi desa.
"Selamat kepada peserta yang telah memperoleh pengetahuan tentang manajemen pengelolaan unit usaha," ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat di Samarinda, Jumat.
Dalam pelatihan yang digelar di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu-Jumat (17-19/11) ini, ia mengatakan bahwa selama pelatihan tentu banyak ilmu yang diserap, sehingga setelah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola BUMDes.
Menurutnya, sebanyak 100 pengurus BUMDes yang mengikuti pelatihan tersebut berasal dari 50 BUMDes pada 50 desa, sehingga Pemkab Kukar setelah menggelar pelatihan ini sangat berharap BUMDes mampu berkreasi dalam pengembangan usaha.
"Pelatihan ini digelar untuk memberdayakan sekaligus mendorong peran BUMDes sebagai penggerak perekonomian desa, sehingga pengurus BUMDes perlu berinovasi dan kreatif agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan, setidaknya di desa masing-masing," katanya.
Sebelumnya, saat membuka pelatihan tersebut, Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono mengatakan, selain kreatif, pengurus juga diingatkan segera melakukan pendaftaran nama BUMDes di Kementerian Desa PDTT, kemudian melakukan sertifikasi badan hukum.
"BUMDes menjadi badan hukum sejak berlakunya PP Nomor 11/2021 tentang BUMDes, sehingga yang harus dilakukan oleh pengurus adalah mendaftarkan nama BUMDes di Kementerian Desa PDTT dan sertifikasi badan hukum di Kemenkum-HAM," katanya.
Sejumlah prinsip pengelolaan BUMDes yang wajib dipedomani, lanjut Sunggono, adalah prinsip profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, memrioritaskan sumber lokal, dan prinsip berkelanjutan usaha.
"Saya berpesan kepada para pengurus BUMDes baik direktur, sekretaris, maupun bendahara memiliki komitmen tinggi dalam memegang prinsip-prinsip tersebut, sehingga pengelolaan BUMDes dapat dilakukan dengan baik," katanya.
Prinsip pengelolaan BUMDes tersebut, katanya lagi harus menjadi pegangan atau panduan dalam setiap tahapan aktivitas pengurus, baik dalam tahapan perencanaan maupun pelaksanaan, hingga pengelolaan tiap unit usaha yang ada di BUMDes.(Adv/Kominfo Kukar)