Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi mengatakan, gubernur memiliki wewenang untuk memaksa dokter bertugas di tempat terpencil.
"Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 (tentang Pembagian Urusan Pemerintahan), kewenangan itu ada di gubernur. Gubernur berwenang melakukan distribusi tenaga kesehatan di provinsi yang dipimpinnya," kata Menkes Nafsiah Mboi akhir pekan lalu di Balikpapan.
Dengan demikian, kata Menteri, kecenderungan dokter-dokter hanya mau tinggal dan berpraktik di kota besar bisa dikurangi.
Gubernur, katanya, tinggal mendata mana daerah yang kurang dokternya dan menugaskan sejumlah dokter ke daerah tersebut.
Menteri mencontohkan, misalnya RSUD Balikpapan memiliki 200 dokter dan dianggap berlebih, maka Gubernur Awang Faroek Ishak bisa menugaskan sejumlah dokter ke kabupaten yang memerlukan, yang tenaga dokternya kurang.
"Lama penugasan itu bisa saja cukup 3 bulan, atau kurang, atau sampai nanti dokter yang ditetapkan untuk daerah itu datang," jelas Menteri yang berlatar belakang dokter anak itu.
Untuk memecahkan masalah dokter spesialis, Menteri Nafsiah Mboi menyebutkan, bahwa pemerintah provinsi dapat memberikan beasiswa bagi dokter-dokter terbaik dan berdedikasi untuk mengambil spesialisasi tersebut. Setelah lulus dokter tersebut harus kembali ke daerah untuk mengamalkan ilmunya.
"Kami, Kementerian Kesehatan, juga ikut membantu mendistribusikan dokter-dokter spesialis ke provinsi dan gubernur mengeluarkan kebijakan untuk menempatkan dokter ke daerah," kata Menteri Nafsiah.
Mengenai dokter yang masih menjalani program PTT atau pegawai tidak tetap, menurut Menteri, sekarang khusus ditempatkan di perbatasan, pulau terluar, atau daerah terpencil lainnya. Kewenangan penugasannya ada pada Menteri Kesehatan.
Di Kaltim sendiri, Pemerintah Provinsi sudah menyediakan beasiswa bagi 13.000 mahasiswa, termasuk diantaranya adalah dokter-dokter spesialis.
Cara memberi beasiswa bagi dokter untuk menjadi dokter spesialis antara lain ditempuh RSU Penajam di Penajam Paser Utara. Pemkab menyekolahkan tidak kurang dari 15 dokter untuk mengambil program spesialis di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Universitas Hasanuddin, Makassar, untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis rumah sakit di kabupaten baru tersebut. (*)