Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sejak 1 Maret 2013 memberlakukan larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan berplat merah atau kendaraan dinas.
"Hal ini berdasarkan Perwali No. 19 Tahun 2012 dan diperkuat dengan keluarnya Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak," ungkap Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail, Senin.
Namun, aturan itu lanjut Nusyirwan Ismail tidak berlaku bagi kendaraan truk sampah, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran.
"Ketetapan itu tidak termasuk untuk kendaraan truk sampah, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran. Jadi, selain kendaraan untuk kegiatan sosial itu, seluruh kendaraan dinas lainnya tidak dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi," kata Nusyirwan Ismail.
Bahkan, Wakil Wali Kota Samarinda itu berharap, peraturan menteri tersebut dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah agar lebih kuat diterapkan di lapangan.
"Kalau bisa ditingkatkan menjadi PP sehingga penerpannya lebih kuat," harap Nusyirwan Ismail.
Sementara, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Samarinda, Hery Suryansyah, mengatakan, larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi perusahaan tambang batu bara dan perkebunan di daerah itu sudah diterapkan sejak tahun lalu (2012).
"Untuk industri batu bara dan perkebunan beserta dengan pengangkutannya sudah dilarang menggunakan solar atau premiun bersubsidi sejak 2012 yang lalu," katanya.
"Tahun ini (2013) untuk kendaraan dinas berbahan bakar solar, pemerintah masih memperbolehkan menggunakan BBM bersubsid. Kami berharap, aturan ini dipatuhi semua pihak dan kami berharap masyarakat ikut melakukan pengawasan," ungkap Hery Suryansyah.
Dari pantauan, imbauan larangan penggunaan BBM bersubsidi tersebut sudah terlihat sejak beberapa bulan terakhir di sejumlah SPBU di Samarinda. (*)