Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polemik yang sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat luas terkait program lelang jabatan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kini menemukan titik terang. Komisi I DPRD Kaltim pun mendukung program yang telah berjalan tersebut.
"Ternyata jelas bahwa yang dimaksud oleh Pemprov Kaltim tentang lelang jabatan itu tidak seperti lelang pada umumnya, melainkan istilah yang digunakan untuk program pengisian jabatan lowong secara terbuka. Oleh sebab itu perlu didukung," kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim Sudarno pada rapat kerja Komisi I dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim di Kantor DPRD Karang Paci, Selasa (19/2).
Menurut dia, melalui lelang jabatan diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintah guna mendukung suksesnya pemerintahan, khususnya dalam memenuhi tuntutan akselerasi pembangunan dalam arti luas.
Mendampingi Sudarno pada rapat kerja tersebut Wakil Ketua Komisi I, Pdt Yefta Berto dan anggota Komisi I, HM Arsyad Thalib, H Rakhmat Majid Gani dan Hj Syarifah Masitah Assegaf.
Sementara Kepala BKD Kaltim, HM Yadi Robyan Noor mengatakan, semua itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 16 Tahun 2012 Tanggal 21 September 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Linkungan instansi pemerintah dan surat edaran Gubernur Kaltim Nomor 821.22/III.2-1118/TUUD/BKD-2013, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Provinsi Kaltim.
"Jadi sebenarnya penggunaan istilah lelang jabatan itu hanya istilah lain dari tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan Provinsi Kaltim sebagaimana arahan dari Menpan dan Gubernur," kata Robyan didampingi staf BKD Nani Deni dan Zulfinandar.
Jabatan lowong yang dimaksud adalah posisi yang ditinggalkan disebabkan mutasi, tugas belajar dan yang bersangkutan telah pensiun. Di Kaltim sedikitnya ada 59 jabatan yang lowong, yakni eselon II sebanyak 5 jabatan, eselon III 20 jabatan dan eselon IV 34 jabatan.
Adapun mekanismenya apabila ada posisi jabatan struktural yang lowong maka akan dilakukan lelang dan diuji oleh tim Baperjakat (Badan petimbangan jabatan dan kepangkatan) Plus termasuk di dalamnya dari kalangan akedemisi.
Tim akan melakukan seleksi melalui beberapa tahapan, antara lain bersifat normatif, kompetensi, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan uji publik. Setelah dinyatakan lulus maka yang bersangkutan wajib menandatangani kontrak kerja yang isinya siap untuk mengundurkan diri apabila tidak ada kemajuan.
"Peserta lelang tentu harus berstatus PNS di Kaltim, dan kontrak kerja bukan berarti terkait dengan masa kerja, melainkan tanggung jawab terhadap komitmen pelaksanaan program kerja yang disampaikan ketika melamar sebagai peserta lelang," kata Robyan. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/mir)
