Bontang (ANTARA Kaltim) - Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Mitra Amanah Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada 2013 ini menargetkan omzet Rp8 miliar atau naik dari realisasi tahun 2012 sebesar Rp4,7 miliar.
"KJKS Mitra Amanah tahun 2012 sebenarnya menargetkan Rp5,2 miliar tetapi realisasinya baru sebesar Rp4,7 miliar. Sementara tahun ini kami menargetkan Rp8 miliar dengan layanan bagi 184 kelompok usaha mikro, pinjaman perseorangan dan pengembangan usaha gerai dinar yang baru diluncurkan 1 Januari lalu," kata Manajer KJKS Mitra Amanah Kota Bontang, Wagiran, di Bontang, Minggu.
KJKS Mitra Amanah adalah lembaga mitra PT Badak dalam menyalurkan dana bergulir program kelola bina lingkungan dan dibentuk dibawah naungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yayasan Umat Islam (Yaumil) PT Badak. Dan menyambut MAT dan sekaligus ulang tahun (milad) ke empat KJKS Mitra Amanah menyiapkan souvenir payung bagi undangan yang hadir.
"Pada tanggal 20 Februari 2013 ini KJKS Mitra Amanah akan mengelar musyawarah akhir tahun (MAT) yang direncanakan akan berlangsung di Hotel Tiara Surya. Tentu tidak semua anggota diundang dan dari kelompok paling hanya unsur pengurus," ujar Wagiran.
Secara umum tingkat kredit macet tahun 2012 lebih bagus atau jumlahnya hanya dua kelompok dan itupun dalam satu kelompok masing-masing satu orang.
"Sesuai sistem tanggung renteng maka kredit yang macet tersebut ditanggung oleh masing-masing kelompok dan rata-rata kelompok mereka mau untuk melunasi tunggakan hutang anggotanya yang macet," terangnya.
Sementara itu tingkat kemacetan tahun 2009, 2010, 2011 total sebanyak 17 juta rupiah.
"KJKS akhirnya memutihkan tunggakan sebanyak Rp 17 juta diambilkan dari keuntungan atau sisa hasil usaha," ujarnya.
Kelompok usaha mikro yang dibina KJKS Mitra Amanah memiliki kekhususan anggota dengan jumlah lima orang atau kelipatan lima orang dengan pendampingan sejak awal pembentukan hingga usaha mereka berjalan.
"Jika atas nama kelompok maka KJKS tidak mempersyaratkan jaminan karena jaminannya kelompok itu sendiri atau sistem tanggung renteng. Sementara jika pinjaman sifatnya perseorangan maka KJKS mempersyaratkan ada jaminan," ujar Wagiran. (*)