Samarinda (ANTARA Kaltim) - Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur menyesalkan penolakan pemeirntah provinsi terhadap raperda Pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi peraturan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BPR Kaltim, Yakob Ukung, di Samarinda, Minggu, mengatakan bahwa keputusan itu telah mengabaikan kinerja DPRD dalam penyusunan raperda tersebut.
"Kami sangat menyesalkan, mengapa baru sekarang ada penolakan. Semestinya kalau menolak, jangan dimasukkan dalam Prolegda 2012 yang berarti Pemprov menyetujui raperda inisiatif DPRD ini dibahas bersama Dewan. Maka, Dewan kemudian membentuk Pansus," kata Yakob Ukung.
Menurut Yakub Ukung, mengutip Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 28 Februari 2012 tentang Program Legislasi Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2012, disebutkan ada 19 raperda usulan Dewan dan pemerintah provinsi yang disepakati dibahas, di luar tiga raperda kumulatif terbuka, yakni Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011, Raperda tentang Perubahan APBD 2012, dan Raperda tentang APBD murni 2013.
"Salah satu yang disepakati dibahas adalah Raperda tentang Pembentukan BPR Kaltim," kata wakil rakyat asal Dapil II Balikpapan, PPU, dan Paser ini.
Menurut Yakob Ukung, akibat penolakan Pemprov, Pansus tidak bisa menyampaikan laporan akhir hasil kerja pada Rapat Paripurna Ke-5, Senin (28/1).
Menyikapi penolakan Pemprov tersebut, Pansus menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk menyikapinya.
"Hasil rapat pimpinan DPRD, pimpinan Dewan akan menyurat secara resmi ke Pemprov Kaltim mempertanyakan mengapa penolakan itu baru dilakukan setelah Prolegda 2012 disetujui," kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim yang juga anggota Badan Anggaran DPRD tersebut.
Yakob Ukung menjelaskan bahwa Dewan berinisiatif mengajukan Raperda tentang Pembentukan BPR untuk menyempurnakan dua perda sebelumnya yang sudah disahkan, yakni Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta Perda tentang Pembentukan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida). Kedua Perda ini sangat berpihak pada pemberdayaan ekonomi rakyat.
"BPR itu pangsanya berbeda, yakni koperasi dan pengusaha mikro kecil menengah. Ini yang membedakannya dengan bank umum. Mengapa perlu Pemprov langsung yang mengakuisisi BPR yang ada, tidak lain supaya Pemprov bisa menjadi pemegang saham pengendali. Bukan BPD, dengan sejumlah BPR-nya tersebut," urai Yakob Ukung.
Gubernur Kaltim dalam suratnya menjelaskan sejumlah alasan penolakan terhadap Raperda tentang Pembentukan BPR Kaltim. Salah satunya, untuk mendirikan PT BPR memerlukan investasi relatif besar, baik dalam bentuk setoran modal, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), maupun dan teknologi informasi pendukung.
Jangan sampai dengan pendirian PT BPR nantinya justru membebani keuangan daerah karena tidak dikelola dan didukung oleh SDM serta infrastruktur memadai, katanya dalam surat tersebut. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
Pansus DPRD Sesalkan Penolakan Raperda BPR
Minggu, 3 Februari 2013 22:11 WIB
Hasil rapat pimpinan DPRD, pimpinan Dewan akan menyurat secara resmi ke Pemprov Kaltim mempertanyakan mengapa penolakan itu baru dilakukan setelah Prolegda 2012 disetujui