Samarinda (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ismail ST melaksanakan sosialiasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Desa Maluang, kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Ismail mengatakan fakta dilapangan menyebutkan banyak masyarakat yang belum paham terkait peraturan tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Oleh sebab itu, lanjut Ismail perlu dilakukannya sosisalisasi oleh semua pihak baik lingkup pemerintahan maupun legislatif agar peraturan daerah tersebut bisa diketahui dan bermanfaat untuk semua lapisan masyarakat.
"Hasil pendekatan dan komunikasi kami pada masyarakat, ternyata Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum ini belum banyak diketahui oleh masyarakat Kaltim, untuk itu ini merupakan langkah kami bersama kawan-kawan anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk menyebarkan secara luas perda tersebut,” kata Ismail di Samarinda, Selasa.
Ismail mengatakan sekitar 100 orang hadir dalam acara pertemuan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat COVID-19 yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta penyediaan handsanitiser di lokasi acara.
Hadir dalam acara sosialisasi, Tokoh Masyarakat Maluang serta narasumber dari Untag Samarinda Hj. Fatimah Asyari SH. M.hum dan Raja Ivan Sihombing, SH dari Advokat.
Politisi Partai Nasional Demokrat ( Nasdem) Kaltim itu menyampaikan jika masyarakat kecil yang tidak mampu sangatlah riskan saat menghadapi masalah hukum, padahal keadilan harus diberikan pada siapapun tanpa terkecuali.
"Pemerintah telah menyediakan layanan bantuan hukum, jika masyarakat terjerat persoalan hukum, masyarakat harus tau bahwa ada peraturan yang mengatur tentang bantuan hukum kepada masyarakat,"kata Ismail.
Ismail menambahkan penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim baik perorangan atau kelompok masyarakat dalam kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.
"Orang atau kelompok orang miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa atau pejabat yang setingkat,” jelas Ismail.
Ismail berharap masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai serta perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“ Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan Kode Etik Advokat dan Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum,” tuturnya.
Ismail berharap melalui sosper perda bantuan hukum ini dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.
"Perda yang mengatur penyelengaraan bantuan hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum," jelas Ismail.
Ismail gelar sosialiasi Perda bantuan hukum di Gunung Tabur
Selasa, 29 Juni 2021 15:28 WIB
Pemerintah telah menyediakan layanan bantuan hukum, jika masyarakat terjerat persoalan hukum, masyarakat harus tau bahwa ada peraturan yang mengatur tentang bantuan hukum kepada masyarakat