Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Kalimantan Timur tengah mengejar peringkat nindya pada penilaian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tahun 2021.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda Deasy Evriyani mengatakan setiap tahun Kementerian PPPA mengadakan penilaian di kota-kota se-Indonesia, dan tahun ini karena kondisi pandemi dilakukan secara online, biasanya ada kunjungan
"Penilaian yaitu ada 5 klaster dan 24 indikator dan melibatkan 5 unsur dari instansi vertikal dan horizontal,” kata Deasy usai mengikuti kegiatan virtual Pelaksanaan verifikasi lapangan hybrid (VLH) tahun 2021 di Samarinda, Rabu.
Ia mengatakan dua tahun lalu Kota Samarinda sudah mendapatkan predikat madya dan tahun ini menargetkan predikat nindya.
Deasy mengharapkan dari kota layak anak ini semua program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah kota memperhatikan pemenuhan kebutuhan hak anak dan perlindungan hak anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2004
“Kemudian pemerintah kota berkewajiban membuat peraturan daerah (perda) perlindungan perempuan dan anak” tuturnya
Deasy menjelaskan semua OPD hari ini hadir dan mendukung, semua pertanyaan-pertanyaan dari verifikator dijawab dengan baik
Dilakukannya verifikasi kota layak anak, Deasy berharap semoga ikhtiar dari beberapa bulan lalu dapat memberikan hasil terbaik untuk Kota Samarinda dan naik peringkat
“Kerja sama, komitmen, sinergitas dan harmonisasi dari 4 pilar yang ada di Kota Samarinda dapat terjalin dengan baik untuk pemenuhan hak perempuan dan anak,” sebutnya
Maraknya perkawinan usia dini tidak terlepas dari pembahasan, karena perkawinan usia dini susah menjadi isu nasional
“Perkawinan usia dini bukan hanya menjadi isu daerah tetapi juga menjadi isu nasional,” ungkapnya
Lebih lanjut Deasy menjelaskan sesuai Rakorda yang dilaksanakan provinsi, masing-masing pemerintah kota didorong untuk memiliki inovasi menekan perkawinan usia dini
Kota Samarinda sendiri disampaikan Deasy memiliki dua inovasi yaitu Konseling Perkawinan Calon Pengantin (Kopercatin) dan Kawal Orang Tua Muda
“Bila perkawinan usia dini sudah terjadi, kita harus memastikan hak-hak mereka yaitu hak untuk pendidikan, hak untuk hidup dan hak untuk pengembangan diri seperti kompetensi dan skill agar mereka bisa hidup mandiri,” jelasnya
Kemudian DP2PA memiliki aplikasi berbasis android Si Peka (Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak) dan sudah dapat diakses untuk di download di playstore untuk memudahkan pelaporan masyarakat terhadap kekerasan fisik, seksual, verbal yang terjadi di masyarakat
Adanya aplikasinya Si Peka Deasy mengharapkan dan menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kita perlu masyarakat menjadi pelapor dan pelopor untuk menurunkan angka kekerasan perempuan dan anak di Kota Samarinda,” kata Deasy.
DP2PA Samarinda Kejar peringkat nindya kota layak anak
Rabu, 16 Juni 2021 20:48 WIB
Kerja sama, komitmen, sinergitas dan harmonisasi dari 4 pilar yang ada di Kota Samarinda dapat terjalin dengan baik untuk pemenuhan hak perempuan dan anak,