Samarinda (ANTARA) - Anggota DPRD Kaltim Mashari Rais mengatakan pemerintah daerah perlu memperhatikan masyarakat disabilitas sesuai dengan Peraturan Gubernur terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
"Banyak masyarakat yang menanyakan Pergub ini bisa terimplentasi dengan baik," kata Mashari Rais usai melaksanakan Sosialisasi Perda tentang Hak Disabilitas baru-baru ini.
Ia mengatakan tidak hanya Pergub untuk Perda Disabilitas saja, Pergub atas Perda tentang Bantuan Hukum juga ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Masyari menambahkan pemenuhan hak disabilitas yang telah tertuang dalam Perda sebaiknya segera disusul dengan Pergub.
Ia sangat menyayangkan banyaknya Perda-perda yang telah disahkan melalui DPRD Kaltim belum dapat diimplementasikan dengan baik karena kendala tidak adanya Pergub.
Mashari mencontohkan, seperti di Kalimantan Timur warga-warga dengan kategori Disabilitas merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mendapat perhatian khusus.
"Pemenuhan hak mereka tak hanya kebutuhan alat-alat mendukung aktivitas mereka kursi roda dan ruang-ruang khusus bagi mereka, namun seperti apa agar mereka mendapat layanan agar bisa lebih mandiri seperti kesempatan untuk mendapat lapangan pekerjaan maupun berwirausaha," katanya.
Anggota dewan harapkan pemenuhan hak masyarakat disabilitas
Sabtu, 29 Mei 2021 19:37 WIB
Banyak masyarakat yang menanyakan Pergub ini bisa terimplentasi dengan baik