Samarinda (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan TNI/Polri menyebar ke beberapa titik perbatasan Kaltim dengan daerah lain melakukan penyekatan jalur transportasi darat.
Penyekatan itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kaltim terkait larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Kepala Satpol PP Kaltim I Gede Yusa mengatakan ada empat titik perbatasan yang disekat. Yaitu, perbatasan Kaltim-Kalteng di Kutai Barat, dua titik di perbatasan Kaltim-Kalsel di Paser dan perbatasan Kaltim-Kaltara di Berau.
"Penyekatan ini diharapkan mampu meminimalisasi mobilitas orang yang keluar masuk Kaltim tanpa riwayat kesehatan yang tidak jelas. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mobil pengangkut barang," tutur Gede di Samarinda, Ahad.
.Kepala Seksi Pengamanan, Pengawalan dan Protokoler Satpol PP Kaltim Rolan Manullang mengatakan kendaraan yang bertujuan mudik baik sepeda motor dan mobil tidak boleh lewat. Termasuk mobil travel yang mengangkut orang untuk mudik.
"Terkecuali ambulans atau mobil penumpang umum yang membawa orang sakit atau yang akan melahirkan, tentu boleh lewat. Tapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dari rumah sakit dan puskesmas. Kendaraan yang membawa logistik dan memiliki surat keterangan rapid antigen juga diizinkan lewat," tutur Rolan.
Dia mengatakan penjagaan di pos penyekatan ini dilakukan 24 jam hingga 17 Mei 2021.
Penyekatan dilakukan bersama Polres, Polsek, Koramil, Puskesmas, Dishub dan Satpol PP Kabupaten setempat, serta BPBD.
"Aturan ini diberlakukan dalam rangka pencegahan COVID-19 di Kaltim, dimana budaya mudik lebaran diduga menimbulkan potensi penularan virus yang sudah mulai melandai di Kaltim," kata Rolan.