Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengingatkan kebijakan pengembalian uang tiket atau refund bagi masyarakat yang sudah membelinya untuk masa pelarangan mudik harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan industri transportasi.
“Kebijakan pengembalian tiket ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan industri transportasi terutama aturan teknisnya," kata Toriq Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Toriq mengemukakan agar jangan sampai masyarakat mendapatkan kesulitan saat mengajukan pengembalian tiket.
Ia menyebut bahwa pada tahun lalu dengan kondisi yang sama, di sejumlah media sosial ramai dengan perbincangan seputar pengembalian uang tiket.
Sejumlah masyarakat mengeluh dengan berbelitnya proses dan lamanya pencairan pengembalian uang tiket.
“Kejadian berbelitnya proses dan lamanya pencairan pengembalian uang tiket di tahun lalu tidak boleh terjadi lagi pada tahun ini. Sehingga tidak menambah duka masyarakat akibat tertundanya momen dapat bersilaturahim dengan keluarga di kampungnya," ungkapnya.
Kondisi ini tentu juga berimbas bagi industri transportasi itu sendiri, tambahya lagi, terutama swasta. Dalam kondisi normal, pengembalian berupa uang tunai bisa dilakukan namun, sedikitnya perputaran uang selama pandemi dalam bentuk tunai mungkin sulit diwujudkan.
“Memberikan voucher adalah jalan tengah dengan tetap tidak mengabaikan hak masyarakat sebagai konsumen. Masyarakat bisa mengubah waktu keberangkatan atau rute yang senilai dengan rute sebelumnya tanpa dikenakan biaya," ucap Toriq.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan bagi masyarakat yang sudah membeli tiket dan penerbangannya terdampak kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021 dapat mengajukan refund atau penggantian uang tiket secara bebas biaya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan bagi masyarakat yang ingin mengubah rute dan waktu keberangkatan juga tidak dikenakan biaya.
Sosialisasikan kebijakan pengembalian uang tiket mudik
Rabu, 5 Mei 2021 10:30 WIB
Kejadian berbelitnya proses dan lamanya pencairan pengembalian uang tiket di tahun lalu tidak boleh terjadi lagi pada tahun ini. Sehingga tidak menambah duka masyarakat akibat tertundanya momen dapat bersilaturahim dengan keluarga di kampungnya,