Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur mulai menerapkan sistem pengelolaan retribusi parkir secara elektronik atau E- Parking dan telah diuji cobakan di lima ruas jalan Kota Samarinda pada Senin (3/5).
Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan program retribusi parkir digital tersebut dijalankan sebagai upaya untuk menertibkan parkir liar di wilayah Ibu Kota Provinsi Kaltim dan sekaligus untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari sektor perparkiran yang diduga banyak mengalami kebocoran.
"Sudah dimulainya e-Parking ini sembari menyempurnakan regulasinya. Program ini merupakan salah satu dari 10 program visi misi Andi Harun-Rusmadi memimpin Kota Samarinda," kata Andi Harun di Samarinda, Senin.
Ia menilai sistem pembayaran digital merupakan cara yang efektif dalam penerimaan PAD dan menghindari berbagai bentuk manipulasi dan kecurangan.
Andi Harun menjelaskan, proses pembayaran e-Parking secara teknis dilakukan juru parkir (jukir) binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Uang retribusi ini langsung masuk ke dashboard laman yang dikelola Pemkot Samarinda dan dimonitor Bankaltimtara melalui aplikasi.
Berdasarkan data pada 2020 setoran parkir untuk PAD Samarinda hanya mencapai Rp 1,8 miliar setahun. Sedangkan jumlah penduduk Kota Samarinda hampir mencapai 1 juta orang.
"Target untuk tahun ini setelah kita terapkan e- parking mencapai Rp 12 miliar," imbuhnya.
Andi Harun mengupayakan parkir berbiaya seperti Rp2 ribu rupiah itu dapat langsung masuk di kas Pemkot Samarinda yang bekerja sama dengan Bankaltimtara dan Bank Indonesia (BI).
Sistem Ini dilakukan berdasarkan angka kebocoran PAD pada sektor parkir di Kota Samarinda yang disebut Andi Harun sangat tinggi.
Bahkan ditemukan karcis retribusi parkir yang sengaja dipalsukan. Ini diduga salah satu penyebab kebocoran PAD.
"Sehingga kami terdorong untuk go digital. Sebab uangnya bisa langsung masuk ke kas daerah," paparnya.
Dalam pilot project ini terdapat 10 alat e-Parking yang didemokan. Sistem pembayaran parkir digital ini diterapkan pada Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Batur, Jalan KH Khalid, Jalan Abul Hasan, dan Jalan Sudirman di Kota Samarinda.