Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan masyarakat yang mendapat izin melakukan perjalanan untuk kebutuhan mendesak di masa mudik harus melakukan karantina selama lima hari saat tiba di tempat tujuan mudik.
"Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Jumat.
Menurut Wiku, karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.
Sedangkan unsur masyarakat di destinasi tujuan wajib mengoptimalisasi kinerja satuan tugas (satgas) daerah untuk empat fungsi posko desa/kelurahan melalui kinerja khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan tradisi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Kembali saya tekankan bahwa pengalaman libur-libur panjang sebelumnya patut dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam membuat perencanaan termasuk kebijakan. Saat momen ini terjadi seringkali tak terelakkan timbul kerumunan saat bepergian maupun di tempat tujuan bepergian," ujarnya.
Wiku menuturkan larangan mudik adalah salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus. Namun, bukan satu-satunya yang diandalkan.
Untuk bisa menjamin upaya antisipasi berjalan dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik yaitu peran serta masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya, aparat penegak hukum yang profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin.
Dia berharap masyarakat benar-benar memahami alasan peniadaan mudik serta teknik pelaksanaannya nanti.
Wiku juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan pemerintah terkait mudik sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat dari penularan COVID-19.
"Kepatuhan kita terhadap kebijakan ini merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan segera mengakhiri pandemi COVID- 19 di Indonesia," ujar Wiku.
Masyarakat yang dapat izin perjalanan harus karantina lima hari
Jumat, 9 April 2021 14:25 WIB
Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,