Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser telah memberikan surat peringatan teguran kepada sejumlah pemilik  pangkalan LPG  3 Kg yang mendistribusikan tidak sesuai ketentuan.

"Petugas kami terus memantau sejumlah pangkalan yang sudah mendapatkan teguran, memastikan apakah teguran sudah dilaksanakan, " kata  Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, Kamis (18/1).

Dalam menyalurkan LPG bersubsidi itu, pangkalan harus mengacu pada data daftar penerima tetap (DPT) di setiap RT.

Dikatakan Yusuf, di lapangan,petugas masih mendapati ada pangkalan yang belum memiliki data DPT sehingga mengalami kendala dalam penyaluran LPG bersubsidi.

DPT di setiap pangkalan berasal dari data yang diusulkan setiap RT dan disahkan oleh Kepala Desa (Kades) atau Lurah.

Dijelaskan Yusuf, pengawasan terhadap pangkalan LPG yang dilakukan selama sepekan ini untuk menindaklanjuti  laporan masyarakat soal keterlibatan pangkalan dalam penyalahgunaan penyaluran gas elpiji 3 kg.

Ia berjanji akan menindak pangkalan yang tidak mengikuti aturan dalam pendistribusian LPG bersubsidi yang mengakibatkan harga di atas harga eceran tertinggi. 

Untuk menormalkan kembali harga LPG, Disperindagkop akan menggelar operasi pasar.
Kata Yusuf ada beberapa desa di Tanah Grogot yang mengusulkan tambahan kuota tabung gas.

Soal warga yang tidak mendapat tabung gas 3 kg, Disperindagkop mengimbau masyarakat berkoordinasi dengan Ketua RT.

"Nanti Ketua RT yang akan melihat apakah warganya layak dapat elpiji atau tidak. Jika layak, Ketua RT akan mengarahkan warganya untuk mendapatkan tabung gas di pangkalan yang ada di wilayahnya," tutup Yusuf.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024