Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan dan Pertamina Patra Niaga menggelar operasi pasar untuk pendistribusian tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) di 22 Kelurahan di kota itu.
"Kami bersama Pertamina menggelar operasi itu selama dua hari, pada Sabtu (13/1) dan Minggu (14/1). Tujuannya, kemudahan warga memperoleh tabung gas LPG 3 Kilogram," ujar Kabag Perekonomian Setdakot Balikpapan Sri Hartini Anugraha, di Balikpapan, Minggu.
Dia menjelaskan operasi pasar sudah berlangsung di Kelurahan Manggar, Kelurahan Gunung Samarinda, Kelurahan Telaga Sari, Kelurahan Gunung Sari Ulu, dan Kelurahan Gunung Samarinda Baru.
Kemudian, operasi pasar itu akan tersedia untuk Kelurahan Kelurahan Baru Ilir, Kelurahan Damai Bahagia, Kelurahan Damai, Kelurahan Gunung Bahagia, Kelurahan Sepinggan, dan Kelurahan Sumber Rejo.
"Untuk hari ini, operasi akan digelar di Kelurahan Lamaru, Kelurahan Manggar Baru, Kelurahan Teritip, Kelurahan Graha Indah, Kelurahan Batu Ampar," katanya.
Baca juga: Legislator Paser dukung Disperindagkop cabut izin pangkalan elpiji langgar ketentuan
Selain itu juga untuk Kelurahan Baru Ulu, Kelurahan Baru Tengah, Kelurahan Margo Mulyo, Kelurahan Sungai Nangka, Kelurahan Sepinggan Raya, dan Kelurahan Karang Rejo.
Masing-masing kelurahan itu, menurut Sri Hartini, akan mendapatkan jatah sebanyak 560 tabung gas berukuran 3 kilogram, atau sering disebut "gas melon".
“Selama operasi pasar, kami juga mengumpulkan data warga pengguna LPG 3Kg di Balikpapan,” tuturnya.
Kabag yang biasa disapa Titin itu menambahkan, operasi pasar bertujuan pula mengingatkan kepada warga bahwa LPG 3Kg tidak langka karena stok masih aman.
Sebelumnya, muncul kabar di masyarakat tentang LPG 3Kg yang kembali langka di Balikpapan
Baca juga: Disperindagkop Paser cabut izin usaha lima pangkalan elpiji tabung 3 kilogram
“Saya harap ke depannya, warga dapat membeli langsung ke pangkalan untuk mendapatkan harga yang Harga Eceran Tertinggi (HET),” katanya.
Titin juga menghimbau warga turut mengawasi dan melaporkan pangkalan LPG, yang tidak menjual sesuai HET dan lebih memilih untuk melayani pengecer.
"Kalau ditemukan pelanggaran, warga bisa lapor ke layanan pengaduan PT Pertamina Patra Niaga di nomer telepon 135,” demikian Titin.