Samarinda (ANTARA) - Sedikitnya enam Komisi Pemilihan Umum tingkat Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di masa pandemi COVID-19 dari total sembilan wilayah yang melaksanakan pesta demokrasi.
Enam wilayah yakni Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Berau telah melaksanakan tahapan pleno penetapan pemenang pilkada di masing- masing wilayahnya pada pertengahan Januari 2020 kemarin.
Saat itu hampir seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Kaltim dalam zona merah COVID-19 dengan adanya lonjakan kasus aktif usai dilaksanakannya libur panjang menjelang Natal dan Tahun Baru.
Sedangkan tiga wilayah, yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur untuk penetapan pemenang pilkada mengalami penundaan karena masih menjalani proses sengketa yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah mengatakan untuk wilayah yang sudah menjalani pleno penetapan pemenang pilkada maka KPU setempat segera melanjutkan tahapan yakni mengusulkan kepada DPRD setempat untuk mengajukan proses pelantikan pemenang pilkada melalui Gubernur Kaltim kepada Mendagri.
"Untuk tiga daerah, yakni Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur harus menunggu dulu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Rudiansyah.
Berdasarkan hasil pleno yang dilaksanakan KPU di enam wilayah tersebut menyebutkan untuk Kota Samarinda pasangan Andi Harun Rusmadi sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 102.592 suara.
Andi Harun - Rusmadi berhasil mengungguli dua pesaingnya, yakni Zairin Zain-Sarwono dengan raihan 98.245 suara dan Muhammad Barkati-Darlis dengan perolehan 83243 suara.
Pada Pilkada Kota Samarinda tersebut Andi Harun- Rusmadi merupakan kandidat baru dan berhasil mengalahkan calon petahana Muhammad Barkati yang menjabat sebagai Wakil Walikota Samarinda.
Sedangkan di Kabupaten Paser pasangan Fahmi – Masitah meraih suara terbanyak dengan jumlah perolehan sebanyak 57.809 suara.
Pasangan Fahmi- Masitah berhasil mengalahkan tiga pesaingnya yang sama- sama sebagai calon baru di Pilkada Paser yakni Tony – Fathurrahman yang memperoleh 25.702 suara, Sulaeman- Ikhwan yang memperoleh 24.136 suara dan Arbain- Alphard meraih 17.412 suara.
Kabupaten Kutai Barat pasangan Yapan-Edyanto Arkan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada dengan memperoleh 49.141 suara atau 61,13 persen.
Yapan yang bersatus sebagai petahana Bupati Kutai Barat berhasil menyingkirkan pesaing baru yakni pasangan Martinus Herman Kenton-Abdul Aziz yang memperoleh 31.240 suara atau 38,87 persen.
Petahana Bupati Mahakam Ulu Bonafius Belawan Geh berpasangan dengan Yohanes Avun juga berhasil menjadi pemenang pilkada dengan perolehan suara 13.740 atau 66.58 persen dari total suara sah.
Bonafius mengalihkan rivalnya yang menjabat sebagai petahana Wakil Bupati Mahulu Y Juan Jenau yang berpasangan dengan Indra Jaya dan hanya meraup 6.897 suara atau 33.42 persen.
Sedangkan Kota Bontang pasangan Basri Rase-Najirah keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 45.164 suara. Basri Rase merupakan petahana Wakil Walikota Bontang berhasil mengalahkan rivalnya terberatnya yang menjabat sebagai petahana Wali Kota Bontang Neni Moerniani.
Neni Moerniani yang berpasangan dengan Joni Muslim mendapatkan 40.792 suara. Menariknya pada Pilkada Kota Bontang ini, Basri Rase awalnya berpasangan dengan Adi Darma yang juga pernah menjabat sebagai Walikota Bontang.
Saat itu posisi Adi Darma sebagai calon wali kota dan Basri Rase sebagai wakilnya. Namun dalam perjalanan menuju tahapan Pilkada tersebut Adi Darma meninggal dunia karena terkena COVID-19 dan akhirnya digantikan oleh Istrinya Najirah.
Pada prosesi pendaftaran ulang di KPU Kota Bontang terjadi pergantian posisi, yakni Basri Rase sebagai Wali Kota dan Najirah sebagai Wakil Walikota. Sementara Pilkada di Kabupaten Berau telah menetapkan pasangan Sri Juniarsih- Gamalis sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 63.675 suara.
Pasangan Sri Juniarsih- Gamalis berhasil menyingkirkan Seri Marawiah – Agus Tantomo yang hanya mendapatkan 46.192 suara. Pertarungan Pilkada Berau juga berlangsung menarik, karena Agus Tamtomo yang merupakan petahanan Wakil Bupati Berau harus bersaing dengan petahana Bupati Berau Muharrram.
Dalam perjalanannya, Muharram yang saat itu berpasangan dengan Gamalis meninggal dunia karena COVID-19, dan pada akirnya Muharram digantikan oleh Istrinya yakni Sri Junarsih. Pada pendaftaran ulang ke KPU Berau, Sri Junarsih ditetapkan sebagai Calon Bupati sedangkan Gamalis didaulat sebagai Wakil Bupati.
Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib menjelaskan dari sembilan daerah yang menggelar pilkada, terdapat tiga daerah yang mengajukan gugatan ke MK yaitu Kutai Timur, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.
Menurut dia, ketiga daerah di Kaltim ini berpotensi akan menjalani sidang di akhir-akhir seusai dari daerah-daerah lain yang selisihnya tipis. "Di Kaltim ini kan selisihnya jauh, sehingga sidangnya berpotensi belakangan," ungkapnya.
Diketahui, gugatan hasil pilkada dari Balikpapan ke MK tersebut, disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
KIPP sebagai pihak pemohon salah satu petitum dalam gugatannya itu, membatalkan Keputusan KPU Balikpapan Nomor 263/PL.02.06-Kpt/6471-KPU-kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2020.
Di mana, hasil perhitungan tersebut, pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz sebagai pemenang, dengan suara lebih banyak dari kolom kosong.
Gugatan dari Kutai Kartanegara, pemohonnya Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Indonesia. Salah satu petitum gugatan, membatalkan Keputusan KPU Kutai Kartanegara Nomor 908/PL.02.6-Kpt/6402/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020.
Hasil perhitungan dalam surat tersebut, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin meraih suara terbanyak dari kolom kosong. Sementara gugatan dari Kutai Timur, disampaikan pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu sebagai pemohon.
Salah satu petitum gugatan, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kutai Timur Nomor 721/LP.02.6-Kpt/6408/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2020.
Hasil perhitungan yang tertuang dalam surat keputusan tersebut, menetapkan pasangan Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang sebagai peraih suara terbanyak. Dengan 71.797 suara. Sementara Mahyunadi-Lulu Kinsu, meraih 55.050 suara.
Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Saiful Bahtiar mengatakan secara umum pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pilkada di wlayah Kaltim sudah berjalan sesuai ketentuan yang kita harapkan.
"Proses sudah bagus, hanya partisipasi pemilih yang kita juga tidak bisa paksakan. Karena itu kan hak pemilih," tambah Saiful.
Ia menyatakan rata-rata partisipasi pemilih Pilkada di sembilan wilayah Kaltim di bawah 50 persen.
"Partisipasi pemilih kalau dilihat rata-rata 50 persen ke bawah. Meski memang ada daerah yang di atas 50 persen," kata Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Saiful Bahtiar.
Menurut Saiful, partisipasi ini jauh dari realisasi target Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yaitu 77,5 persen.
Saiful menjelaskan KPU sudah memberikan sejumlah kelonggaran bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada, seperti dibolehkannya memilih meski tidak memiliki formulir C pemberitahuan.
"Tapi faktanya seperti itu (partisipasi pemilih di bawah 50 persen)," terang Saiful.
Ia mengatakan minimnya partisipasi pemilih banyak pihak yang menyebutkan karena pandemi COVID-19.
"Partisipasi pemilih nanti yang merilisnya adalah KPU. Data kami, akan kami sounding dengan KPU. Kalau ada kekeliruan, akan kami koreksi. Atau misal ada sengketa ke Mahkamah Konstitusi, data kami digunakan sebagai pembanding," jelas Saiful.