Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertambangan dan
Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara akan melaksanakan inventarisasi dan verifikasi
terhadap Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di wilayah Kukar yang dikategorikan belum "clean and clear" (CNC).
Bupati
Kukar Rita Widyasari di Tenggarong, Kukar, Senin, mengatakan, hal itu merupakan tindak lanjut
Rekonsiliasi Nasional IUP tahap II wilayah Kalimantan, yang digelar oleh
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementrian
Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), di Jakarta pada 18-19 Sepetember.
Dikatakannya, rekonsiliasi itu dilaksanakan sebagai inventarisasi dan verifikasi data
IUP, yang diterima Ditjen Minerba dari masing-masing daerah
kabupaten/kota di Kalimantan.
"Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian IUP Non Clean and Clear tersebut," ujar Rita.
Sebagaimana
data yang disampaikan Ditjen Minerba, mengenai beberpa pemegang IUP
yang belum masuk kategori CNC disebabkan masih terdapat kekurangan
persyaratan perizinan yang diminta oleh Kementrian ESDM.
Untuk
itu Rita mengimbau kepada para pemegang IUP di wilayah Kukar yang masih
dikategorikan belum CNC, agar segera berkoordinasi dan menyampaikan
semua kelengkapan perizinan, dari permohonan awal sampai izin terakhir
yang diterbitkan oleh Bupati Kukar.
"Koordinasi dan penyerahan
hardcopy semua kelengkapan perizinan itu, kami beri waktu tujuh hari
semenjak berita ini diterbitkan," tegasnya.
Agar diketahui bahwa
sasaran rekonsiliasi IUP tersebut yaitu sebagai dasar penetapan wilayah
pertambangan. Selain itu untuk bahan koordinasi dengan instansi lain
dalam penentuan tata ruang,
sehingga dapat diketahui tumpang tindih baik antar daerah, sektor
maupun antar pemegang IUP. Upaya tersebut juga untuk optimalisasi
penerimaan negara bukan pajak (iuran tetap, royalti, penjualan hasil
tambang) dari IUP.
Dengan Rekonsilisasi IUP dapat diketahui pula
peluang peningkatan nilai tambah Minerba dan mengetahui potensi
produksi nasional Minerba. Tujuan lainnya yaitu sebagai dasar penentuan
pemenuhan kebutuhan domestik. Lalu sebagai peningkatan kontribusi usaha
jasa pertambangan nasional, peningkatan kebutuhan sumber daya manusia
serta pengelolaan lingkungan yang optimal. (*)
Pemegang IUP Non CNC Diminta Sampaikan Kelengkapan Perizinan
Senin, 1 Oktober 2012 12:55 WIB