Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Ratusan gedung sarang burung walet di Kabupaten Kutai Timur tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin mengelola sarang walet, sehingga dapat dikatakan ilegal.
"Saya bisa katakan ilegal karena selama ini kami tidak pernah mengeluarkan surat izin ataupun rekomendasi terkait sarang burung walet maupun IMB-nya," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Sahminan, Minggu.
Menurut Sahminan, pihaknya belum pernah menerima atau memproses pengajuan permohonan izin dari pengusaha terkait sarang walet.
Karena tidak memiliki IMB dan izin pengelolaan sarang walet, keberadaan bagunan sarang burung itu merugikan pemerintah terutama pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sarang walet dan IMB.
"Pemerintah daerah tidak mendapatkan apa-apa dari bangunan untuk sarang walet, baik pajak bangunan maupun pajak pengelolaan sarang walet," kata Sahminan.
Ia mengatakan, potensi PAD yang bisa didapat pemerintah dari pembangunan sarang burung ini sangat besar, terutama dari IMB.
Pihaknya juga tidak pernah menarik pajak dari hasil pengelolaan walet, karena belum memiliki peraturan daerah tentang sarang burung walet.
"Ini pula yang menyulitkan kami tidak bisa melakukan pungutan, karena belum diatur dalam peraturan daerah. Dulu pernah ada tetapi tidak sesuai sehingga tidak bisa diterapkan," katanya menambahkan.
Dikatakan Sahminan bahwa tim pemkab tengah menggodok perubahan peraturan daerah yang mengatur perizinan dan pengelolaan sarang walet untuk disampaikan kepada DPRD untuk segera dibahas.
Berdasarkan data di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kutai Timur, 149 gedung bangunan sarang burung walet di Kutai Timur tidak bisa pungut karena belum diatur dalam peraturan daerah.
Meskipun ada pelanggaran, namun tidak ada aturan untuk menarik kontribusi untuk daerah, kata Kepala Dinas Pendapatan Hj. Yulianti.
Kadispenda Yulianti mengatakan, ke-149 bangunan itu terletak di Kecamatan Sandaran, Sangkulirang dan Muara Bengkal masing-masing 3. Kemudian di Kecamatan Sangatta Selatan sebanyak 25 bangunan, Sangatta Utara 38 bangunan, Bengalon 32 bangunan dan Kecamatan Teluk Pandan sebanyak 45 bangunan. (*)
Ratusan Bangunan Sarang Walet Tak Miliki IMB
Minggu, 30 September 2012 15:41 WIB