Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Bankaltim Cabang Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, menyediakan dana sebesar Rp14 miliar khusus untuk disalurkan melalui kredit usaha rakyat (KUR).
"Penyaluran KUR kurang lebih sama dengan penyaluran kredit untuk usaha kecil menengah biasa," kata Plt Penyelia Kredit Komersial Bankaltim Cabang Kabupaten Nunukan, Arief Setia Permana, di Nunukan, Sabtu.
Yang berbeda hanya pada sistemnya, yaitu pengambilan KUR harus menggunakan agunan (jaminan) dan dikembalikan secara bertahap oleh debitur. Namun pelaksanaannya lebih fleksibel artinya minimal mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
"Walaupun debitur tidak memiliki kelengkapan administrasi, tetapi sudah mendapatkan izin dari pemerintah dan memiliki jaminan harus ada," kata arief.
Penyaluran KUR dari Bankaltim, berbeda dengan sistem yang digunakan oleh bank-bank lainnya dengan syarat utama adalah harus menyetorkan agunan.
Jumlah pinjaman yang wajib diperoleh kuriter melalui Banklatim sebesar Rp20 juta sampai Rp500 juta.
Sebenarnya, katanya, penyaluran KUR di Bankaltim Cabang Nunukan baru diluncurkan April 2012 dengan bekerja sama dengan UKM centre milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Nunukan.
"Kerja sama ini agar lebih memudahkan mendapatkan informasi soal UKM-UKM mana saja yang layak atau berhak mendapatkan kredit KUR ini di Kabupaten Nunukan," ujar Arief lagi.
Untuk saat ini, jumlah UKM yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR baru memperoleh sekitar 30 buah. Dan sampai akhir tahun 2012, Bankaltim menyediakan sebesar Rp14 miliar.
Arief menyampaikan, selama ini banyak UKM yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan KUR melalui Banklatim Cabang Nunukan. Tetapi kemungkinan ada di antaranya yang tidak bisa diberikan berhubung terkendala dalam hal persyaratan.
"Sejak `launching` April lalu, diperkirakan rata-rata yang mengajukan permohonan sebanyak lima UKM per bulannya. Kendalanya pada jaminan yang harus disetorkan," jelasnya.
Ia menekankan, UKM kebanyakan menggunakan jaminan berupa surat-surat tanah. Bagi Bankaltim Cabang Nunukan cuma menerima agunan dalam bentuk surat-surat tanah minimal berupa Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah (SPPT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHT) dan maksimal sertifikat atau surat-surat kendaraan.
Arief menekankan, di Kabupaten Nunukan ini masyarakat kebanyakan masih memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa.
Bankaltim juga tetap menerima jaminan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah (SPPT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHT).
Penyaluran KUR di Bankaltim bekerjasama dengan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan untuk pengembangan KUR di wilayah Provinsi Kalimantan Timur ada kerjasama dengan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Tetapi memorandum of understanding (MoU) belum terealisasikan sampai sekarang.
Arief menambahkan, dana KUR untuk usaha kecil dan menengah ini dicairkan sekaligus dan bagi usaha menengah ke atas sistem pencairannya melalui kantor pusat Bankaltim. (*)