Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Otoritas Bandara Kalimarau Kabupaten Berau Kalimantan Timur mulai memberlakukan prosedur standar pengamanan internasional di terminal bandara yang baru selesai dibangun itu.
Kepala Bandara Kalimarau, Sri Murani Ariningsih SPd, di Tanjung Redeb, Berau, Senin, meminta masyarakat agar dapat memahami dan mengikuti prosedur standar keamanan internasional yang mulai diberlakukan di terminal baru itu.
Namun berdasarkan pantauan, masih ada penumpang yang kadang protes saat akan diperiksa di pintu masuk bandara.
"Kita menerapkan itu sebagai amanah undang-undang yang diterbitkan pemerintah untuk menjaga keselamatan penerbangan," kata Sri.
Sikap arogan dari penumpang yang merasa punya kuasa, pejabat, atau orang penting lainnya, diakuinya, kerap menyulitkan petugas keamanan bandara menjalankan tugas pokoknya.
Saat ini, ujarnya, Terminal Baru Bandara Kalimarau sudah dilengkapi fasilitas keamanan penerbangan yang sesuai standar internasional.
"Sudah dilengkapi X-Ray bagasi, X-Ray Cabin, X-Ray Cargo dan X-Ray VIP, masing-masing dengan `walk trough metal detector`. Ada pula `hand held metal detector` dan CCTV yang kesemuanya dioperasikan oleh tenaga terlatih yakni anggota aviation security yang berlisensi," ujarnya.
Namun demikian belum semua peralatan tersebut dioperasikan, masih menunggu pemasangan software dan menunggu verifikasi direktorat keamanan penerbangan Ditjen perhubungan udara kementerian perhubungan RI.
Mengenai keamanan bandara, menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Keputusan Menteri No. 9 Tahun 2010 juga mengacu pada organisasi penerbangan sipil Internasional atau ICAO pada ANNEX 17 dan dokumen 8973.
Sementara itu, Kasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Kalimarau, Agus Triyatmono ST MM mengatakan bahwa otoritas bandara tetap memerlukan dukungan aparat keamanan seperti polisi.
Namun demikian ada prosedur lain yang diatur undang-undang dalam melaksanakan tugas pokok dari anggota kemanan bandara.
"Sering kita temui ada penumpang yang `ngeyel` saat diperiksa, namun kita sadari itu faktor kurang pahamnya tugas pokok kami di sini," kata Agus.
Namun demikian, katanya, sesuai otoritas bandara dengan seluruh kita akan tetap menerapkan prosedur standar.
Terlebih penumpang dengan senjata api, menurutnya, memerlukan prosedur khusus untuk pengamanan sebagaimana diatur dalam SKEP 100/VII Tahun 2003, di mana kepemilikan senjata api memerlukan pengamanan khusus saat masuk bandara.
"Kita hanya berharap semua masyarakat pengguna bandara dapat memahami hal tersebut," katanya. (*)
