Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan telah menerbitkan 101 ijin usaha perusahaan (IUP) untuk sektor perkebunan kelapa sawit dengan luas areal 700 ribu hektare.
Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur H Ahmadi Baharuddin di Sangatta, Kamis mengatakan IUP yang dikeluarkan sebanyak 101 untuk perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit itu tersebar di seluruh kecamatan se-Kutai Timur dengan total luas saat ini mencapai 700 ribu hectare.
"Dari 101 IUP yang diterbitkan diatas lahan seluar 700 ribu hectare hanya 87 perusahaan pemegang IUP yang aktif dengan luas 287 ribu hektare yang ditanami sawit sedangkan perusahaan lainnya tidak ada kegiatannya," ucapnya.
Dari 101 ijin yang telah dikeluarkan dengan luas lahan sekitar 700 ribu hectare tidak semua dapat ditanami sawit,karena ada yang merupakan gunung batu, ada daerah rawah pemukiman dan lain sebagainya.
Ahmadi Baharuddin mengatakan tidak mudah merealisasikan target 500 ribu haktare, sebab untuk membangun 287 hektare lahan kebun di Kutai Timur butuh waktu 12 tahun yakni sejak tahun 2000 hingga 2012 saat ini.
Target Kutai Timur adalah 500 ribu hektare kebun sawit dari total sat juta haktare lahan sawit yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan hanya bisa terealisasi dalam lima tahun lagi.
Diperkirakan untuk merealisasikan kebun sawit 500 ribu hektare, dibutuhkan waktu paling tidak 5 tahun lagi, ujar Ahmad Baharuddin yang sebelumnya menjabat wakil kepala dinas perkebunan Kutai Timur .
"Jadi memang banyak perusahaan/investor yang memiliki ijin usaha yang belum dapat merealisasikan perkebunan saat ini karena terkendala batas wilayah desa," katanya.
Hal itu merupakan tugas pemerintah untuk menyelesaikan hambatan tersebut sehingga investor bisa bekerja dan masyarakat juga dapat meningkat pendapatannya dan meningkatkan kesejahteraannya.
"Harapan kami segera ada penyelesaian supaya semua pemegang IUP yang sudah dikeluarkan ini akan dapat menjalankan usahanya dengan baik," katanya. (*)