Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali menegaskan pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing, tidak di masjid, mushala, atau di lapangan mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi COVID-19.
Keputusan itu merupakan keputusan akhir setelah Pemkab Paser menggelar rapat dengan MUI setempat, Kementerian Agama, unsur Forkopimda dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di kantor Bupati Paser, Rabu (20/5).
“Keputusan sudah tegas hasil rapat meniadakan shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan. Shalat di rumah masing-masing,” kata Ketua MUI Paser Azhar Baharuddin.
Keputusan akhir ini menganulir keputusan sebelumnya pada rapat yang digelar Senin (18/5) lalu yang mengizinkan dengan syarat kegiatan shalat Idul Fitri di rumah ibadah maupun di lapangan.
Selain penegasan shalat Idul Fitri di rumah, dalam rapat itu juga diputuskan tidak ada kegiatan takbir keliling.
“Takbir dilakukan di masjid oleh maksimal lima orang, tidak lebih,” ujar Azhar.
Kepala Kemenag Paser Abdul Khaliq mengatakan keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri
“Dalam surat edaran Menteri Agama sudah disampaikan kegiatan ibadah di rumah selama pandemi COVID-19,” ujar Khaliq.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Paser Amir Faisol mengatakan saat ini penyebaran COVID- 19 di Paser belum mereda.
"Kami dari pihak kesehatan tetap berprinsip mencegah lebih baik dari pada mengobati," kata Amir.
Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing kata Amir merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID- 19.
"Karena kita tidak pernah tahu apakah di sekeliling kita ada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang mungkin bisa menularkan virus," ujar Amir.
Kapolres Paser AKBP Murwoto mendukung tindakan tegas pemerintah sebagai upaya pencegahan daripada muncul penyebaran virus di kerumunan massa.
Hal senada juga disampaikan Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko yang juga menilai keputusan pembatasan ibadah secara skala besar tepat untuk mencegah penyebaran COVID- 19. (Adv/ MC Kominfo Paser)