Ujoh Bilang (ANTARA) -
"Lahirnya kesepakatan ini merupakan wujud kebersamaan kita dalam mengatur daerah guna menyelamatkan masyarakat, sekaligus menyelamatkan keluarga kita dari ancaman virus corona. Ini merupakan upaya memutus rantai penyebaran pandemi," ujar Bonifasius di Ujoh Bilang, Senin.
Empat pihak yang telah melakukan kesepakatan bersama dalam beribadah itu adalah Pemkab Mahakam Ulu, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kevikepan (lembaga untuk melaksanakan reksa pastoral tertentu dalam keuskupan) Mahakam Ulu.
Isi kesepakatan bersama tersebut adalah mengenai imbauan kepada pengurus rumah ibadah dan organisasi keagamaan, dalam penyelenggaraan ibadah pada kondisi status tanggap darurat bencana, yakni melahirkan sembilan item guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Salah satu isi kesepakatannya adalah pelaksanaan ibadah di semua rumah ibadah (masjid, gereja, pura/vihara, mushala), sementara dalam status KLB/Tanggap COVID-19, dilaksanakan di rumah masing-masing, baik shalat Jumat, shalat fardu, tarawih, misa, ibadah di gereja, di pura maupun vihara.
Kesepakatan ini muncul juga karena sebelumnya masing-masing pihak telah mengeluarkan imbauan, seperti berdasarkan Imbauan MUI Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: 01/DP-K/IV/2020, kemudian Surat Edaran Uskup Agung Samarinda Nomor: 035/A.XII/2020.
Kesepakatan bersama empat pihak ini ditandatangani oleh Bupati Mahakam Ulu, Ketua DPRD Mahakam Ulu Novita Bulan, Kapolsek Long Bagun AKP Purwanto, dan Komandan Koramil Long Bagun Lettu I Wayan S.
Kemudian ditandatangani Kepala Kemenag Mahakam Ulu Longginus, Ketua MUI Mahakam Ulu Muhammad Yasin, Kevikepan Mahakam Ulu P Ignasius Ding, Ketua Dewan Adat Mahakam Ulu Yustinus Ibo Hului, dan Ketua Nahdatul Ulama Mahakam Ulu Muhammad Suprato.
Penandatangan yang disaksikan oleh Wabup Mahakam Ulu Juan Jenau dan Sekda Mahakam Ulu Stephanus Madang ini dilakukan di ruang Rapat Kantor Bappelitbangda pada Kamis, 23 April, yakni saat rapat koordinasi dengan agenda pembahasan tata cara ibadah selama pandemi.
Dalam kesepakatan itu, bupati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir, bahkan membuat kesepakatan bersama untuk selanjutnya diterapkan oleh masing-masing pemeluk agama di Mahakam Ulu.
Sementara Ketua MUI Mahakam Ulu Muhammad Yasin mengatakan, Pemkab Mahakam Ulu bersama MUI telah sepakat agar umat Islam melaksanakan shalat Jumat dan shalat tarawih di rumah masing-masing sampai Kabupaten Mahakam Ulu dinyatakan aman dan terkendali dari penularan COVID-19.