Penajam (ANTARA) - Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hamdam menegaskan agar pembagian paket sembako gratis bagi warga terdampak pandemi virus corona jenis baru penyebab COVID-19 di daerah itu jangan sampai ada pungutan biaya.
"Bahan pangan yang diberikan kepada masyarakat di tengah mewabahnya virus corona sifatnya cuma-cuma atau gratis," tegas Wabup lagi ketika ditemui di Penajam, Jumat.
Penegasan Wabup Hamdam tersebut terkait informasi adanya pungutan biaya pengiriman paket sembako (sembilan bahan pokok) kepada kepala keluarga (KK) penerima bantuan.
Pungutan biaya pengiriman paket sembako itu lanjut Hamdam, tidak ada, karena seluruh biaya operasional termasuk pengiriman ke masing-masing KK ditanggung Gugus Tugas Pembagian Sembako.
"Adanya pungutan sebagai biaya pengganti biaya kirim harusnya tidak terjadi, bisa saja kelurahan/desa menalangi dulu pembiayaan operasional nanti penggantian dari gugus tugas," ujarnya.
"Kami imbau RT (rukun tetangga) tidak melakukan pungutan dengan alasan apapun, berkoordinasi dengan lurah dan kepala desa masing-masing jangan sampai menimbulkan masalah," ucap Hamdam.
Wabup menekankan pemerintah kelurahan dan desa ikut mengawasi pendistribusian bantuan paket sembako tersebut memastikan tidak ada kecurangan dan pungutan liar.
Bantuan pangan yang diberikan kepada masyarakat tersebut jelas Hamdam, murni bantuan pemerintah kabupaten meringankan warga saat adanya imbauan tetap berada di rumah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Wabup mengingatkan lagi jangan ada pungutan satu rupiah pun dalam pembagian paket sembako dan tidak memanfaatkan kondisi atau situasi pandemi virus corona saat ini.
Hamdam meminta masyarakat agar tetap di rumah dan rajin cuci tangan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Selama mewabahnya virus corona masih berlangsung, warga tetap di rumah agar penyebarannya terputus dan semoga dapat cepat keluar dari kondisi saat ini," katanya.
Wabup Penajam tegaskan jangan ada pungutan pembagian sembako
Jumat, 17 April 2020 20:36 WIB
Kami imbau RT (rukun tetangga) tidak melakukan pungutan dengan alasan apapun, berkoordinasi dengan lurah dan kepala desa masing-masing jangan sampai menimbulkan masalah,