Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Berau kembali menertibkan kapal-kapal kayu pengangkut barang yang tambat di sepanjang turap Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pulau Derawan, dan Jalan Pulau Sambit, Selasa (29/5).
Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP), Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan didukung Satlantas Polres Berau menertibkan kapal yang parkir serta kendaraan truk maupun bus angkutan karyawan yang parkir di jalan sepanjang turap.
Kasi Ops Satpol PP, Gamal Suwanto, menyebutkan tidak seharusnya kapal-kapal barang itu tambat di sepanjang turap karena selain merusak turap juga merusak rumput dan membuat becek jalur hijau yang ada, jika dibiarkan maka bisa meruntuhkan dinding turap nantinya.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo, Fahmi Rizani SH, menjelaskan bahwa penertiban itu sudah sering dilakukan, tidak hanya aktivitas kapal, tapi juga kendaraan yang parkir.
"Bapak Bupati meminta kembali dilakukan penertiban melihat mulai maraknya kapal yang tambat, jangan sampai turap yang ada mengalami kerusakan, juga disebabkan kendaraan truk dan bus yang parkir disepanjang jalur tersebut," ungkap Fahmi.
Dishubkominfo juga telah membuat surat yang dilayangkan kepada kepala kantor penyelenggaraan pelabuhan yang ditandatangani Bupati guna meminta partisipasi mengingat semua izin gerak kapal itu ada di Kantor Pelabuhan.
Sebagai solusi penertiban itu, disarankan kepada seluruh pengusaha kapal itu untuk melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan eks Pasar Gayam, mengingat sementara ini ada dermaga lain di alur Sungai Kelay tersebut.
"Memang kondisinya agak dangkal, tapi kita minta disesuaikan dengan pasang surutnya air," ujar Fahmi.
Mengenai keberadaan kapal diperairan sungai Berau baik Kelay maupun Segah, menurut Fahmi, juga tidak akan mengalami masalah jika dilakukan dengan cara lepas jangkar, dan tidak melakukan tambat diturap. Untuk itu ditambahkan perlu koordinasi lintas instansi untuk penanganan masalah tersebut oleh kantor pelabuhan juga instansi lain seperti penertiban berkala. (*)