Sangatta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memberikan kemudahan regulasi bagi developer (pengembang) dalam penerbitan izin pembangunan perumahan.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Ismunandar saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Sangatta City tahap 2,3 dan 4 oleh PT Bawa Jaya Tama di Jalan Pendidikan, Jumat (2/8).
Animo besar terhadap kebutuhan perumahan tentu harus segera dijawab, caranya dengan memberikan kemudahan regulasi bagi pengembang yang ingin berinvestasi di Kutim.
"Prosedur penerbitan izin sudah bisa secara online, jalur birokrasinya disederhanakan jangka waktunya juga sudah cepat biaya yang jelas dan transparan,” jelas Ismu.
Kebijakan itu sejalan dengan program Nawacita Presiden RI, Joko Widodo mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif serta pembangunan rumah murah bersubsidi, tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa rata-rata harga sewa rumah di Sangatta Rp800 ribu – Rp1,5 juta per bulan, meski begitu rumah tersebut tidak menjadi hak milik.
"Jadi lebih baik mengambil perumahan ini, angsurannya juga tidak berat Rp800 ribu – Rp1,3 juta perbulan dan sudah pasti menjadi hak milik, fasilitas sudah lengkap, jalan, air dan listrik,” jelasnya.
Ismu menyampaikan dalam program kerja Pemkab Kutim mengutamakan kebutuhan dasar bagi masyarakat seperti penyediaan air bersih, listrik, jalan termasuk perumahan, kesehatan dan pendidikan.
"Tidak perlu yang monumental cukup kebutuhan dasar yang langsung bisa dinikmati masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Manager PT. Bawa Jaya Tama Firdaus Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya sudah membangun lebih dari 500 unit di Sangatta di Kabo Jaya, 86 unit, Kenyamukan 428 unit.
"Yang sementara progres pembangunan di Dayung 103 unit, di Pendidikan yang diresmikan bupati 272 unit, target kami sampai akhir tahun ini 1000 unit. Program rumah bersubsidi ini khusus bagi warga yang belum memiliki rumah," ujarnya.(hms4)