Jakarta (ANTARA) - Uang santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Bekasi, yang meninggal saat bertugas, digunakan oleh ahli warisnya untuk membantu orang miskin.
“Uang ini akan dipergunakan untuk membantu para janda, yatim piatu dan mereka yang lebih membutuhkan,” kata Tatie Wardiyanti, salah seorang ahli waris penerima bantuan kepada Antara di kantor KPU Kota Bekasi, Jumat (12/7).
Tatie Wardiyanti merupakan istri Sonny Soemarsono, satu dari 10 petugas KPSS yang mendapatkan santunan senilai Rp36 juta per orang.
Ia menyatakan selain membantu orang yang tidak mampu, uang tersebut juga dipergunakan untuk memperbaiki makan suaminya. Dia bersyukur karena pihak KPU tidak melupakan begitu saja kematian suaminya, pascabertugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019.
“Suami saya tidak ada riwayat penyakit, sehat-sehat saja. Mungkin karena usianya sudah 74 tahun dan sudah menjadi petugas KPPS sejak tahun 2010,” kata Tatie menjelaskan.
Tatie menaruh harapan agar penyelenggara Pemilu serentak dapat dievaluasi kembali, khususnya para petugas KPPS yang suah lanjut usia.
“Kalau bisa anggota yang dipilih yang muda-muda,” harap Tatie.
Sepuluh petugas KPPS yang meninggal dunia di Kota Bekasi dan mendapatkan santunan KPU yakni Rohim Wirawan, Herlan, Ahmad Salahudin, Fransiskus Asisi Ismantara, Siswanto, Nurali, Sudirjo, Icang, Sonny Soemarsono dan Tamad Maulana Ahamd.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyalurkan total santunan duka sebesar Rp360 juta, untuk 10 petugas KPPS Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang meninggal dunia selama penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.
“Nilainya sebesar Rp36 juta setiap orang,” kata anggota KPU RI, Ilham Saputra usai menyerahkan santunan di Kantor KPU Bekasi, Jumat (12/7).
Ilham menjelaskan santunan yang diberikan merupakan hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Santunan itu merupakan bagian kerja sama dengan pemerintah dan Kementerian Keuangan, untuk diberikan kepada ahli waris kepada petugas yang sudah bekerja di Pemilu 2019.