Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, optimistis dapat mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp22.5 miliar pada 2012.
"Sejak Januari 2012 Pemerintah Kota Samarinda sudah bisa memungut dan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan yang dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pratama," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Kota Samarinda, Burhanudin, Minggu.
Peralihan itu juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 sehingga untuk pembayaran PBB sudah bisa dilakukan di kantor Dispenda.
Dispenda Kota Samarinda, kata dia, telah melakukan persiapan untuk `launching` sosialisasi pungutan PBB-P2 yang akan dilaksanakan akhir Februari 2012.
"Pelimpahan kewenanganya PPB-P2 oleh pemerintah pusat tersebut diharapkan menjadi kesempatan untuk menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemerintah Kota Samarinda agar dapat dijadikan sebagai pajak daerah yang mampu memberi kontribusi bagi pembangunan," katanya.
"Pada tahun sebelumnya pemerintah daerah hanya memperoleh dana PBB-P2 berdasarkan bagi hasil dengan pemerintah pusat sehingga seiring dengan pengalihan ini target PBB Rp22,5 miliar tahun ini (2012) dapat tercapai," ungkap Burhanudin.
Penerapan tersebut, kata dia, yakni pada setiap bangunan yang dimiliki orang/pribadi atau badan wajib dipungut PBB-P2.
"Objeknya pungutan pajak berupa bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan orang pribadi maupun badan, kecuali kawasan atau tanah yang digunakan perusahaan perkebunan, perhutanan dan pertambangan di tanah yang diberi hak pengusahaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah pertambangan," kata Burhanudin.
Pada 2011 Pemerintah Kota Samarinda berhasil melampaui target pendapatan dari PBB Rp25 miliar dan terealisasi hingga Oktober 2011 sebesar Rp27,8 miliar. (*)
Samarinda Optimistis Raih Target PBB Rp22,5 Miliar
Minggu, 12 Februari 2012 19:13 WIB