Samarinda (ANTARA) - Melaksanakan fungsi pengawasan terkait persoalan hukum, Komisi I DPRD Kaltim melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke perusahaan batubara PT Multi Harapan Utama (MHU) di Kabupaten Kutai Kartanegara, belum lama ini.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Sem Karaeng Tasik mengatakan sidak tersebut dilatar belakangi atas pengaduan dari masyarakat yang terkait persoalan hukum antara pihak PT MHU dengan warga disekitar areal perusahaan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, menurut dia terjadi dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan karena telah melakukan penggusuran dan menimbun tanah milik masyarakat untuk kegiatan pertambangan.
Tak hanya itu, akibat dari kegiatan pertambangan masyarakat harus merasakan dampak negatifnya yakni banjir sehingga mengakibatkan banyak kerugian dipihak masyarakat atas tanah yang dinilai seluas 80 hektare itu.
"Diatas lahan miliki warga yang diduga dikuasai pihak perusahaan itu, digunakan masyarakat untuk tanam tumbuh berbagai jenis tanaman yang bernilai ekonomis, seperti singkong, sengon hingga padi,” tutur pria yang akrab disapa Semkarta.
Selain itu, dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan lainnya seperti tak adanya kolam penjernihan air, padahal keberadaanya merupakan indikator untuk melihat kualitas air sebelum dibuang ke sekitar areal pertambangan.
Warga sendiri, menurut Semkarta sudah bermukin dan beraktifitas di areal lahan yang menjadi sengketa tersebut sejak Tahun 1970. Sedangkan, pihak perusahaan kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dimaksud hadir belakangan.
Guna menindaklanjuti hasil temuan sidak itu, Politikus PDIP ini menyebut bahwa komisi I segera melakukan pembahasan dalam rapat internal guna melakukan penjadwalan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait.
"Melihat kondisi rill dilapangan sudah, jadi tinggal membahasnya dengan pihak perusahaan dan pihak lain termasuk Dinas Lingkungan Hidup untuk melihat dugaan pelanggaran lingkungan, dan secara umum guna mendapatkan informasi yang berimbang. Nanti akan dilihat bukti dokumen dari kedua belah pihak maupun dari instansi yang berwenang guna mencari informasi yang akurat,” ujarnya.
Pihaknya, meminta kepada PT MHU untuk menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh komisi I dengan menghentikan seluruh kegiatan perusahaan di kawasan yang menjadi sengketa dengan masyarakat hingga proses selasai dilakukan.
Adapun anggota Komisi I DPRD Kaltim yang melakukan kunjungan kerja lapangan antara lain, Zain Taufik Nurrohman (ketua), Yakob Manika (wakil ketua), Josep, dan Andarias P Sirenden, serta lainnya.