Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengusulkan tunjangan tambahan untuk guru di daerah terpencil atau di pedalaman sebesar Rp5 juta dengan tetap mempertimbangkan kesanggupan anggaran pendidikan setempat.
"Usulan ini pernah kami utarakan ketika ada kunjungan DPRD Berau ke Kantor Disdik," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Dra Hj Rohaini MM di Tanjung Redeb, Berau, Jumat, saat ditanya terkait dengan Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2011.
Dengan demikian, katanya, tidak ada alasan lagi untuk guru di daerah terpencil meninggalkan tugasnya.
Memang diakuinya, saat ini tingkat insentif antara guru yang bertugas di daerah terpencil dan sangat terpencil belum signifikan.
Karena itu, katanya, tunjangan tambahan itu masih terus diupayakan guna memberikan nilai tersendiri bagi guru di daerah sangat terpencil sehingga mampu menguatkan komitmen guru itu dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Mengenai peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Berau, Dinas Pendidikan (Disdik) Berau menyikapinya dengan optimalisasi semua lini penunjang pendidikan.
Salah satunya adalah optimalisasi disiplin guru di semua sekolah, khususnya daerah terpencil yang banyak mendapat kritikan dari masyarakat, karena kerap terdapat laporan warga terhadap disiplin guru yang rendah, dengan meninggalkan tugasnya selama beberapa hari.
Menanggapi hal itu, Rohaini menegaskan ada sanksi yang menanti
bagi guru yang bandel. Mengawal disiplin guru terpencil, Rohaini juga mengharapkan partisipasi aparat setempat.
"Lurah, guru dan orang tua bisa ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan guru yang tidak disiplin," lanjutnya.
Selain itu, katanya, upaya lain yang dilakukan Disdik yakni sertifikasi guru untuk peningkatan SDM guru melalui pelatihan guru, workshop, magang, sistem kualisi, pertukaran guru antara sekolah, dan masih banyak lagi.
"Sebab bagaimanapun kualitas pendidikan kita akui dominan tergantung pada kualitas SDM gurunya juga, sisanya dipengaruhi faktor lain," ujarnya.
Masih soal guru di pedalaman atau terpencil, ke depan Rohaini mengusulkan peraturan baru kepada mereka yang mengikuti tes PNS formasi guru, namun tidak bersedia ditempatkan di lokasi yang disediakan yang kemudian memilih mengundurkan diri.
"Jika yang bersangkutan mengundurkan diri maka harus diberikan sanksi dengan kewajiban membayar ganti rugi. Pasalnya di luar sana masih banyak orang yang berkeinginan sementara kesempatan yang sama, tapi karena ada yang lulus dan tidak mau ditempatkan di daerah yang jauh, sehingga posisi guru yang dibutuhkan pun kosong," ujarnya.
Padahal, ujarnya, sebelum tes para calon guru itu sudah melihat formasi yang dibutuhkan serta lokasi penempatannya. "Kalau memang tidak mau di lokasi yang ditempatkan jangan ikut tes, karena menghilangkan kesempatan yang lain," katanya (*)