Tenggarong (ANTARA News Kaltim) - Sebanyak 38 calon maupun pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar, Rabu.
"Kegiatan ini sebagai penilaian pejabat dalam rangka pengisian jabatan eselon II yang kosong dan rotasi pejabat," ujar Kepala BKD M Ridha Dharmawan dalam laporannya saat pembukaan acara itu di ruang serbaguna lantai II Bappeda Kukar.
Dikatakannya bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002 junto PP 100/2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural
Lebih lanjut dikatakannya bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil keputusan dari rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Oktober 2011, yakni dalam pengusulan pejabat yang akan mengisi beberapa jabatan eselon II yang lowong akibat pejabat sebelumnya telah pensiun, pengisian pejabat eselon II karena adanya pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena perubahan struktur organisasi pemerintah sebagai bagian PP 41/2007.
Selain itu juga untuk keperluan pengusulan pejabat eselon II karena mutasi jabatan dalam rangka penyegaran.
"Hasil Baperjakat tersebut setelah dikonsultasikan ke Bupati, maka disetujui melakukan fit and proper test terhadap 38 pejabat untuk melakukan pengisian dan rotasi di 13 jabatan eselon II," ujarnya.
Pelaksanaan fit and proper test bekerjasama dengan Performent Improverment Centre Jakarta. Sedangkan materinya berupa ujian tertulis, identity compass dan wawancara yang digelar hingga Kamis (24/11).
Sementara itu Asisten IV Setkab Kukar Bidang Kesra dan Humas H Bahrul saat membuka acara itu mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan upaya mencapai keberhasilan reformasi birokrasi.
"Mekanisme ini lebih menjamin terselenggaranya suatu proses pemilihan yang demokratis," ujarnya.
Dikatakannya melalui fit and proper test diharapkan dapat diketahui secara lengkap tentang diri pribadi masing-masing calon untuk menduduki suatu jabatan pimpinan di SKPD. (*)
