Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menangkap pedangdut Caca Duo Molek di kediamannya, Kamar No.3110 Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Jakarta, Senin, mengatakan, Caca ditangkap di kediamannya bersama seorang pria, Chandra pada pukul 11.00 WIB, 11 Januari.
Caca mengaku, ia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria, Yahya Ansori.
Yahya sendiri telah diamankan penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 10 Januari.
Dari tangan Caca dan Chandra, penyidik mengamankan 0,5 butir ekstasi, satu buah cangklong bekas pakai dengan sisa sabu 0,0466 gram.
Dari tangan Yahya, penyidik mengamankan tujuh barang bukti, di antaranya satu klip berisi sabu 0,75 gram, satu bong dan satu cangklong, satu klip sabu 0,78 gram, satu klip sabu 0,83 gram, satu klip sabu 0,98 gram, satu klip sabu 0,77 gram, dan satu klip sabu 0,94 gram.
Pemeriksaan awal petugas, urine tiga tersangka itu positif memakai narkoba.
Kombes Pol Argo menyebut, ketiganya saat ini ditahan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)
Pedangdut "Caca Duo Molek" Tertangkap Gunakan Narkoba Di Kediamannya
Senin, 14 Januari 2019 14:32 WIB