Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur sepanjang tahun 2018 berhasil mengungkap 53 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) serta berhasil menangkap 128 tersangka baik laki-laki maupun perempuan.
“Sebanyak 128 tersangka yang ditangkap itu terdiri atas 115 laki dan sisanya yang 13 orang merupakan tersangka perempuan,” ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Polisi Raja Haryono saat melakukan pertemuan dengan sejumlah awak media di kantornya di Samarinda, Senin.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita adalah sabu-sabu seberat 2.072,03 gram, inex 258 butir, dan ganja seberat 1.215,23 gram.
Rincian dari 53 kasus itu antara lain terdapat 17 kasus yang ditangani melalui kerja sama dengan BNNK Samarinda yang melibatkan 22 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan. Barang bukti yang disita dalam 17 kasus ini adalah 129,13 gram sabu-sabu dan 1.200,58 gram ganja.
Kemudian bersama dengan BNNK Balikpapan terdapat 16 kasus yang melibatkan 23 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan. Barang bukti yang berhasil disita dari 16 kasus ini adalah 1.095,1 gram sabu-sabu dan 250 butir inex.
Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, lanjut Haryono, pihaknya mengaku serius dan tidak ada toleransi terhadap pengedar, sehingga jika ada pelaku yang melawan saat penangkapan, maka akan ditembak namun tetap mengacu pada standard operating procedure (SOP).
Anggaran dari pusat yang dikucurkan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Kaltim masih minim, sehingga diharapkan bantuan dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Selama ini kami belum pernah mendapat bantuan anggaran dari Pemprov Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba, sehingga mulai tahun depan kami harapkan ada bantuannya. Kalau tidak bisa membantu uang, fasilitas lain boleh, seperti mobil operasional maupun fasilitas lain agar keuangan dari pusat bisa digunakan untuk operasi yang lain,” ujarnya.