Penajam, (Antaranews Kaltim) - Serikat Buruh Perkayuan dan Perhutanan Indonesia atau Kahutindo Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menilai kenaikan upah minimum kabupaten 2019 sekitar 8,03 persen dari UMK tahun sebelumnya sehingga dinilai tidak sesuai kebutuhan hidup layak.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan UMK 2019 Rp3.015.000 dibanding UMK 2018 sebesar 2.789.000 dikali nilai inflasi 2018 sekisar 8,03 persen, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun, Serikat Buruh Kahutindo Kabupaten Penajam Paser Utara tetap menuntut kenaikan UMK 2019 sebesar Rp3.147.872 dengan alasan penyesuaian kebutuhan hidup layak dengan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (16/11).
"Dalam aksi demo itu, kami menuntut kekurangan penghitungan nilai UMK yang terjadi sejak 2015, yang kalah di bawah kebutuhan hidup layak," kata Sekteraris Serikat Buruh Kahutindo Kabupaten Penajam Paser Utara Asrul Paduppai ketika dihubungi di Penajam, Minggu.
Setelah melalui musyawarah dan mufakat bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara serta Asiosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat disepakati UMK 2019 menjadi Rp3.100.000 atau naik Rp311.000, dan Serikat Buruh Kahutindo menyetujui besaran UMK tersebut.
"Untuk penetapan UMK 2019 perlu dilakukan penambahan sekisar 4,80 persen dari kekurangan nilai UMK yang terhitung sejak 2015, untuk mencapai 100 persen kebutuhan hidup layak," jelas Asrul Paduppai.
"Dari 2015 sampai 2018, kami hitung terjadi kekurangan sekitar 4,80 persen. Sehingga yang awalnya UMK naik sekisar 8,03 persen berubah menjadi sekitar 12,83 persen atau menjadi Rp3.147.000, tetapi kami menerima hasil kesepakatan bersama Rp3.100.000 itu," ujarnya.
Salehuddin dari Apindo Kabupaten Penajam Paser Utara saat dihubungi terpisah menyatakan, lembaganya sepakat UMK 2019 naik menjadi Rp3.100.000 tersebut, sudah termasuk pembayaran iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Perinciannya Rp3.100.000 itu, Rp3.075.000 ditambah kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp25.000 yang biasanya dipotong perusahaan dari gaji. Kemudian ada kekurangan sekitar 4.80 persen yang telah dihitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015," ungkapnya.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menegaskan, pemerintah kabupaten hanya menjembatani penetapan UMK 2019 tersebut, agar tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan.
"Sudah dibahas bersama kenaikan UMK Penajam Paser Utara melalui musyawarah dan mufakat, yang akhirnya kedua belah pihak menyepakati UMK 2019 Rp3.100.000," ucap bupati.