Samarinda (Antaranews Kaltim) - Majelis Ulama Indonesia Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa bisnis penukaran uang baru dengan minta imbalan beberapa rupiah merupakan bentuk jual beli uang, sehingga transaksi ini masuk kategori haram.
"Seingat saya, pernyataan haram ini sudah saya lontarkan sejak lima tahun lalu, tapi herannya, hingga kini masih ada sejumlah tempat yang menyediakan lapak penukaran uang dengan minta imbalan beberapa rupiah," ujar Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim di Samarinda, Sabtu.
Jika warga ingin berdagang seharusnya ada barang yang dijual, bukan uang untuk membeli uang, sehingga ia menyarankan kepada warga untuk tidak mengulangi lagi menjual uang.
Sementara jika masih ada yang menjual, Zaini mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menukar uang dengan uang.
Bisnis penukara uang baru yang kerap terjadi mendekati Idul Fitri, yakni penjual uang biasanya memasang lapak di trotoar atau di pusat keramaian. Mereka menyediakan uang pecahan kecil mukai dua ribuan hingga sepuluh ribuan.
Konsumen yang datang biasanya akan memilih pecahan tertentu sesuai kebutuhan, namun dalam transaksi ini, setiap Rp100.000 baik dalam pecahan dua ribu, lima ribu, maupun sepuluh ribuan, penjual memasang tarif jasa antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per Rp100.000 yang ditukar.
Terkait upaya yang akan dilakukan MUI Samarinda untuk memberantas praktik ini, ia menjelaskan bahwa dalam menghadapi kemungkaran, Islam mengajarkan ada tiga hal yang bisa ditempuh.
"Pertama adalah dengan tangan. Maksud dengan tangan ini adalah dengan kekuasaan, berarti dalam hal ini adalah pemerintah karena pemerintah punya aparatur yang lengkap sehingga bisa menggunakan kekuasaannya," ucap dia.
Ia melanjutkan, kedua adalah dengan mulut, sehingga mengingat melalui mulut inilah menjadi tugas MUI. Dalam hal ini MUI bisa merangkul para ulama dan dai agar di berbagai kesempatan mengingatkan tentang larangan berbuat mungkar dan mudarat, termasuk larangan jual beli uang.
Di sisi lain, MUI juga bisa membuat surat imbauan kepada umat Islam untuk tidak menjual dan membeli uang karena hal ini jelas dilarang oleh agama.
Sedangkan hal ketiga yang bisa dilakukan dalam melihat kemungkaran adalah diam dan berdoa dalam hati agar kemungkaran tersebut cepat dihentikan. "Apabila kamu tidak punya kekuasaan dan tidak bisa menegur dengan mulut, maka diam dan doakan agar kemungkaran tersebut tidak berlanjut," katanya.
Sedangkan solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru berbagai pecahan, lanjut Zaini, Bank Indonesia sudah bekerja sama dengan hampir semua bank untuk penukaran uang.
Bahkan di sejumlah titik keramaian ada mobil penukaran uang secara gratis, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan itu sampai cuti bersama menjelang Idul Fitri. (*)
MUI Samarinda ingatkan jual beli uang hukumnya haram
Sabtu, 12 Mei 2018 15:37 WIB