Penajam (Antaranews Kaltim) - Tanggungan utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan pada 2017 mencapai sekitar Rp127 miliar dan harus segera dibayarkan pada 2018.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno saat ditemui di Penajam, Senin, menyatakan bahwa pemkab berencana menyelesaikan tunggakan utang itu secepatnya.
"Jadi, wacana rasionalisasi atau pengurangan anggaran kegiatan awal 2018 kemungkinan akan dilakukan untuk menyelesaikan tanggungan itu," ujarnya.
Menurut ia, pendapatan yang diterima pemkab pada awal 2018 difokuskan untuk membayar belanja tidak langsung yang belum terselesaikan pada 2017.
"Pemerintah kabupaten harus membayarkan insentif guru dan Aparatur Sipil Negara yang jumlahnya mencapai lebih kurang Rp30 miliar," tegasnya.
Sementara jumlah kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada awal 2018 mencapai sekitar Rp127 miliar. Dari tanggungan utang sebesar itu termasuk belanja tidak langsung dan belanja langsung lebih kurang Rp75 miliar.
"Pembayaran beban utang itu dilakukan menunggu pencairan tahap kedua dari pemerintah pusat yang dijadwalkan pada akhir Februari 2018," jelasnya.
Rasionalisasi atau pengurangan anggaran akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah, termasuk anggota DPRD setempat.
Kendati mendapat penolakan dari legislatif karena dana serap aspirasi para anggota DPRD akan dipangkas sekitar 15 persen, namun rencana rasionalisasi anggaran tetap akan dilakukan.
Anggaran di luar skala prioritas masing-masing SKPD, termasuk anggota DPRD seperti kegiatan infrastruktur serta belanja alat tulis kantor terkena pengurangan, sedangkan penyesuaian anggaran terbesar pada pos perjalanan dinas yang dipangkas sekitar 50 persen. (*)
Baca juga: Pemkab Penajam Belum Bisa Lunasi Utang Proyek
Baca juga: Sisa Utang Lebih Salur Penajam Rp120 Miliar
Tanggungan utang Pemkab Penajam mencapai Rp127 miliar
Senin, 12 Februari 2018 17:11 WIB