Penajam (ANTARA Kaltim) - Instansi yang berkenaan dengan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diinstruksikan untuk segera menerapkan kawasan tanpa asap rokok.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan, instruksi itu sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok.
"Perda (peraturan daerah) tentang Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok atau KTSR itu diterbitkan pada 2015," jelasnya.
Namun, penerapan Perda KTSR di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya di kawasan perkantoran hingga saat ini belum optimal.
Untuk itu, Tohar menginstruksikan setiap instansi yang berkenan dengan pelayanan publik membuat satu titik kawasan khusus bagi para perokok.
Instansi dimaksud antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, serta kantor kecamatan, kelurahan dan desa.
Kawasan merokok tersebut untuk melindungi hak para perokok sekaligus memberikan hak bagi masyarakat yang tidak merokok mendapatkan udara bersih dari asap rokok.
"Jika dipersentase jumlah perokok di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara cukup besar, mencapai sekitar 65 persen," kata Tohar.
Sebagai upaya penerapan Perda tentang KTSR, Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar seminar bahaya asap rokok bagi para pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten.
Seminar itu menghadirkan dua narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Arnold Wayong.
Tohar sangat mengapresiasi seminar bahaya asap rokok yang digelar Dinas Kesehatan setempat kepada para pegawai tersebut.(Kominfo PPU)
Instansi Layanan Publik Penajam Diinstruksikan Terapkan KTR
Rabu, 30 Agustus 2017 20:17 WIB